(1) Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang
meliputi :
- Kecamatan Jatigede, yaitu:
1. Desa Jemah;
1. Desa Ciranggem;
1. Desa Mekarasih;
1. Desa Sukakersa;
1. Desa Cijeungjing;
- Kecamatan Jatinunggal, yaitu:
1. Desa Sirnasari;
1. Desa Pawenang;
- Kecamatan Wado, yaitu:
1. Desa Wado;
1. Desa Padajaya;
1. Desa Cisurat;
1. Desa Sukapura;
- Kecamatan Darmaraja, yaitu:
www.peraturan.go.id
---
2015, No.2 3
1. Desa Cipaku;
1. Desa Pakualam;
1. Desa Karangpakuan;
1. Desa Jatibungur;
1. Desa Sukamenak;
1. Desa Leuwihideung;
1. Desa Cibogo;
1. Desa Sukaratu;
1. Desa Tarunajaya;
1. Desa Cikeusi;
1. Desa Ranggon;
1. Desa Neglasari;
1. Desa Darmajaya;
- Kecamatan Cisitu, yaitu:
1. Desa Pajagan;
1. Desa Cigintung;
1. Desa Cisitu;
1. Desa Situmekar.
(2) Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk
yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.
