Langsung ke konten

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN

PERPRES No. 1 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang

meliputi :
- Kecamatan Jatigede, yaitu:
1. Desa Jemah;
1. Desa Ciranggem;
1. Desa Mekarasih;
1. Desa Sukakersa;
1. Desa Cijeungjing;
- Kecamatan Jatinunggal, yaitu:
1. Desa Sirnasari;
1. Desa Pawenang;
- Kecamatan Wado, yaitu:
1. Desa Wado;
1. Desa Padajaya;
1. Desa Cisurat;
1. Desa Sukapura;
- Kecamatan Darmaraja, yaitu:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.2 3

1. Desa Cipaku;
1. Desa Pakualam;
1. Desa Karangpakuan;
1. Desa Jatibungur;
1. Desa Sukamenak;
1. Desa Leuwihideung;
1. Desa Cibogo;
1. Desa Sukaratu;
1. Desa Tarunajaya;
1. Desa Cikeusi;
1. Desa Ranggon;
1. Desa Neglasari;
1. Desa Darmajaya;
- Kecamatan Cisitu, yaitu:
1. Desa Pajagan;
1. Desa Cigintung;
1. Desa Cisitu;
1. Desa Situmekar.

(2) Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk

yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.

Pasal 2

(1) Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:
- penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah
dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan
Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan
pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai
Tata Cara Pembebasan Tanah; dan
- penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak
termasuk huruf a.

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang
dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.2 4

Pasal 3

(1) Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf a diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa
rumah pengganti dalam bentuk uang tunai.

(2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan

sebagai:
- penggantian bangunan;
- penggantian pengadaan tanah; dan
- tunjangan kehilangan pendapatan.

(3) Besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 4

(1) Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf b diberikan uang santunan untuk:
- biaya pembongkaran rumah;
- mobilisasi;
- sewa rumah;
- tunjangan kehilangan pendapatan.

(2) Besaran nilai uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 5

Berdasarkan Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan
daftar penduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan daftar penduduk
penerima uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6

(1) Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti

dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.2 5

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 7

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk
rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara,
dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 8

(1) Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka pembangunan atau

penanganan masalah sosial Waduk Jatigede yang tidak digunakan
oleh Pemerintah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten
Sumedang.

(2) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id