Langsung ke konten

BADAN RESTORASI GAMBUT

PERPRES No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

(2) Badan Restorasi Gambut untuk selanjutnya disingkat

BRG dipimpin oleh Kepala BRG.

Pasal 2

BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan

memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi

Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan

Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan

Selatan dan Provinsi Papua.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, BRG menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan

pelaksanaan restorasi gambut;

  • perencanaan, pengendalian dan kerja sama

penyelenggaraan restorasi gambut;

  • pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
  • penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
  • pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan

(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;

  • penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  • pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
  • pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan

pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BRG wajib

menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem

gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas

kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.

(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan

sebagai berikut:

  • tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus);

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1 -4-

  • tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
  • tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
  • tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus);

dan

  • tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus).

(3) Prioritas perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dimulai dari Kabupaten Pulang

Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi

Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi

Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti

Provinsi Riau.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana

dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut diatur oleh

Kepala.

Pasal 5

BRG terdiri atas:

  • Kepala;
  • Sekretariat Badan;
  • Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
  • Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
  • Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan

Kemitraan; dan

  • Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 6

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a

mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi

BRG.

Pasal 7

(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan

administrasi kepada BRG.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran;

  • pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan

dan sumber daya; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan rencana dan pengelolaan

kerja sama restorasi gambut.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama

menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan, pengendalian dan kerja sama

penyelenggaraan restorasi gambut;

  • perencanaan wilayah, pemetaan dan zonasi kawasan

lindung dan kawasan budidaya gambut;

  • pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri

dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu

pengetahuan dan teknologi pengelolaan gambut, dan

manajemen restorasi gambut;

  • pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah

sesuai tugas dan fungsinya; dan

  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang

perencanaan dan kerja sama.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1 -6-

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemelihaaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas

melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan

infrastuktur pembasahan (rewetting) gambut.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan

Pemelihaaran menyelenggarakan fungsi:

  • penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  • pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan

(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;

  • penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan

infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan

segala kelengkapannya;

  • penyelenggaraan teknik konservasi pada zona

lindung kawasan gambut;

  • penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada

kawasan budidaya gambut dengan tanaman, pakan

ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan

dukungan kesejahteraan masyarakat;

  • pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah

sesuai tugas dan fungsinya; dan

  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang

konstruksi, operasi dan pemeliharaan.

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan

Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan

Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi

serta partisipasi dan dukungan masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi,

Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi

gambut;

  • penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi,

dan dukungan masyarakat;

  • pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi,

dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi;

  • pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah

sesuai tugas dan fungsinya; dan

  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang

edukasi sosialisasi, partisipasi dan kemitraan.

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Deputi Bidang Penelitian dan

Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

  • penelitian dan pengembangan secara terus menerus

untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis

gambut;

  • pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi

tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian

perubahan iklim;

  • pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah

sesuai tugas dan fungsinya; dan

  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang

penelitian dan pengembangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1 -8-

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Badan

dibantu oleh kelompok kerja.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim

Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.

(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Gubernur Provinsi Riau;
  • Gubernur Provinsi Jambi;
  • Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
  • Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
  • Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Gubernur Provinsi Papua;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian,

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  • Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,

Kementerian Dalam Negeri;

  • Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata

Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

  • Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

  • Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi

Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

  • Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian

Pertanian;

  • Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian

Pertanian;

  • Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian

Pertanian;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

  • Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  • Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/BPN;

  • Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;

  • Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas

Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi;

  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Kementerian Sekretariat Negara;

  • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi,

Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil

Presiden;

  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan

Informasi Geospasial;

  • Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan;

  • Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
  • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor

Staf Presiden;

aa. Sekretaris Wakil Presiden; dan

bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan

dalam pelaksaaan tugas.

(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari:

  • perguruan tinggi;
  • lembaga penelitian;
  • profesional; dan
  • unsur masyarakat.

Pasal 14

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan

fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat

sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1 -10-

(2) Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan

dengan organisasi BRG.

(3) Tim Restorasi Gambut Daerah ditetapkan dengan

Keputusan Gubernur.

Pasal 15

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 16

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan

Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau

bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok

Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama

menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan

statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki

jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,

Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan,

Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang

tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok

Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun

diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri

Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 19

BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang

kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)

bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas

kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila

diperlukan.

Pasal 20

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur

negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Pasal 21

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala

berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1 -12-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional dan dengan

kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.

Pasal 22

Setiap unsur di lingkungan BRG dalam melaksanakan

tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,

dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRG maupun

dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat

maupun daerah.

Pasal 23

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi

pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila

terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah

yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi

harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

unit organisasi dibawahnya.

Pasal 25

(1) Kepala BRG diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan

fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya.

(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan

dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

Pasal 26

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan

Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir

masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang

pesangon.

PENDANAAN

Pasal 27

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

dan fungsi BRG bersumber dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

(2) BRG dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam

rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak

dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan

dapat dipertanggung- jawabkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh

Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.

Pasal 29

Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan

mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh

Kepala.

Pasal 30

(1) BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan

berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1 -14-

(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi

tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

bidang kehutanan.

(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan

BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya

dapat diserahkan kepada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.1

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id