(1) Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
(2) Badan Restorasi Gambut untuk selanjutnya disingkat
BRG dipimpin oleh Kepala BRG.
Ditetapkan: 2016-01-01
(1) Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
(2) Badan Restorasi Gambut untuk selanjutnya disingkat
BRG dipimpin oleh Kepala BRG.
BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi
Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Selatan dan Provinsi Papua.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BRG menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan restorasi gambut;
penyelenggaraan restorasi gambut;
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BRG wajib
menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem
gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas
kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.
(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1 -4-
dan
(3) Prioritas perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimulai dari Kabupaten Pulang
Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi
Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti
Provinsi Riau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut diatur oleh
Kepala.
BRG terdiri atas:
Kemitraan; dan
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BRG.
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi kepada BRG.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
anggaran;
dan sumber daya; dan
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana dan pengelolaan
kerja sama restorasi gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan restorasi gambut;
lindung dan kawasan budidaya gambut;
dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi pengelolaan gambut, dan
manajemen restorasi gambut;
sesuai tugas dan fungsinya; dan
perencanaan dan kerja sama.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1 -6-
(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemelihaaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
infrastuktur pembasahan (rewetting) gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemelihaaran menyelenggarakan fungsi:
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan
segala kelengkapannya;
lindung kawasan gambut;
kawasan budidaya gambut dengan tanaman, pakan
ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan
dukungan kesejahteraan masyarakat;
sesuai tugas dan fungsinya; dan
konstruksi, operasi dan pemeliharaan.
(1) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi
serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi,
Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
gambut;
dan dukungan masyarakat;
dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi;
sesuai tugas dan fungsinya; dan
edukasi sosialisasi, partisipasi dan kemitraan.
(1) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Penelitian dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis
gambut;
tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian
perubahan iklim;
sesuai tugas dan fungsinya; dan
penelitian dan pengembangan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1 -8-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Badan
dibantu oleh kelompok kerja.
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim
Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Dalam Negeri;
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Pertanian;
Pertanian;
Pertanian;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
dan Tata Ruang/BPN;
Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
Kementerian Sekretariat Negara;
Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil
Presiden;
Informasi Geospasial;
Keuangan dan Pembangunan;
Staf Presiden;
aa. Sekretaris Wakil Presiden; dan
bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan
dalam pelaksaaan tugas.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat
sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1 -10-
(2) Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan
dengan organisasi BRG.
(3) Tim Restorasi Gambut Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
bukan Pegawai Negeri Sipil.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok
Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan,
Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok
Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang
kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas
kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala
berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1 -12-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan dengan
kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Setiap unsur di lingkungan BRG dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRG maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi dibawahnya.
(1) Kepala BRG diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan
dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir
masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
dan fungsi BRG bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) BRG dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan
dapat dipertanggung- jawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh
Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.
Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh
Kepala.
(1) BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1 -14-
(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
bidang kehutanan.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan
BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya
dapat diserahkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.1
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id