Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa
honorarium setiap bulan.
Ditetapkan: 2018-01-01
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa
honorarium setiap bulan.
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (tiga puluh delapan
juta tiga ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (tiga puluh
enam juta empat ratus ribu rupiah);
tujuh ratus ribu rupiah);
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.5 -3-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.5 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id