Langsung ke konten

PENGESAHAN MARRAKESH TREATY TO FACILITATE ACCESS TO

PERPRES No. 1 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-27

Pasal 1

(1) Mengesahkan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to

Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired,
or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk

Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi

Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau
Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) yang telah

ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada
tanggal 24 September 2013 di Jenewa, Swiss.

(2) Salinan naskah asli Marrakesh Treaty to Facilitate Access to

Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired,
or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk

Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi

Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau
Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) dalam bahasa

Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis,

bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya

dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

2020, No.4 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2020

,

ttd