(1) Mengesahkan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to
Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired,
or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk
Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi
Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau
Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada
tanggal 24 September 2013 di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Marrakesh Treaty to Facilitate Access to
Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired,
or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk
Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi
Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau
Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) dalam bahasa
Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis,
bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
