Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya
adalah mahluk hidup dan entitas biologi yang
berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas
maupun berasosiasi dengan mahluk hidup lain secara
saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan
simbiotik yang mengandung informasi fenotipe,
informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang
keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam
bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus,
yang dapat digunakan untuk penelitian,
pengembangan, dan/atau keperluan industri.
1. Mikroorganisme Jenis Baru adalah Mikroorganisme
yang baru ditemukan yang mempunyai perbedaan
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari jenis
yang telah dijelaskan sebelumnya atau yang terkait.
1. Sampel adalah barang atau benda yang diambil dari
lingkungan seperti tanah, air, serasah, mahluk hidup,
manusia, pangan, papan, batu, pasir, udara dan
limbah yang mengandung atau diduga mengandung
Mikroorganisme yang bisa dikembangbiakkan atau
tidak yang mengandung Informasi Metagenomik.
1. Isolasi adalah suatu metode pemisahan dan
penumbuhan Mikroorganisme dari Sampel yang
selanjutnya dikembangbiakkan pada media buatan
dengan kondisi yang disesuaikan dengan lingkungan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.2 -3-
asalnya.
1. Biakan Murni adalah koloni Mikroorganisme tunggal
dan tidak tercampur Mikroorganisme lain yang
didapatkan dari proses isolasi dan dapat disimpan
dengan metode preservasi.
1. Informasi Fenotipe adalah informasi ciri-ciri lahiriah
Mikroorganisme yang dihasilkan karena interaksi
antara ciri-ciri keturunan dan lingkungan.
1. Informasi Genotipe adalah informasi ciri-ciri fisik yang
tidak tampak dari luar, khususnya yang berhubungan
dengan susunan genetika sebagai akibat evolusi
biologis pada Mikroorganisme.
1. Informasi Metagenomik adalah urutan basa nukleotida
deoxyribonucleic acid (DNA) dan ribonucleic acid (RNA)
yang diperoleh dari Sampel melalui metoda tertentu.
1. Informasi Kimia adalah seluruh informasi komposisi
kimia yang terkandung dalam Sampel.
1. Mikroorganisme Yang Dapat Membahayakan
Kesehatan Dan Keselamatan Masyarakat adalah
mikroorganisme yang berpotensi menimbulkan
dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan
masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
1. Akses Terhadap Sampel adalah penggunaan hak
untuk memasuki suatu kawasan atau wilayah dalam
rangka mengambil dan menyimpan Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme.
1. Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer
Agreement) Mikroorganisme adalah kesepakatan
tertulis atas pengalihan Mikroorganisme yang disertai
dengan daftar Mikroorganisme.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan
perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem
zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya
www.peraturan.go.id
---
2021, No.2 -4-
ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
1. Lokasi Nonkonservasi adalah lokasi perolehan Sampel
yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme selain di Kawasan Hutan, Kawasan
Konservasi Perairan, kawasan konservasi di luar
habitat alaminya (ex situ), dan di luar lokasi penelitian,
pencegahan, pengendalian, penanggulangan
kesehatan masyarakat.
1. Lembaga adalah institusi dalam pemerintah pusat
yang membidangi penelitian ilmu pengetahuan.
1. Lembaga Penyimpan Lainnya adalah lembaga pada
kementerian atau lembaga pemerintah lainnya yang
memenuhi persyaratan pengelolaan kultur koleksi
Mikroorganisme.
