Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan
selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK
LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan
Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen
perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk
periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah
dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/
Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program
Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang
berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran, atau kegiatan masyarakat yang
---
2022, No. 2 -3-
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
1. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ
adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang
terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan
KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana
koordinasi antarinstansi penyelenggara LLAJ
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/
Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta
evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLAJ.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang
berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing,
atau koperasi.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
perseorangan, akademisi, organisasi profesi,
organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan
KLLAJ.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
