Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
pelabuhan 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Repubrili
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambatian
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
2.Kawasan...
SK No 177979 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONE3IA
1. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya
disebut Kawasan BBK adalah kawasan yang mencakup
wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan,
Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang
merrrpakan KPBPB maupun non-KPBPB.
1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya
disebut Dewan KPBPB BBK adalah dewan yang dibentuk
untuk menetapkan kebijakan umum, melakukan
pembinaan, pengawasan, dan mengoordinasikan dalam
kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun.
1. Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan
KPBPB Karimun yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB
Karimun.
1. Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun yang selanjutnya disebut Rencana Induk
adalah rencana yang disusun sebagai arah kebijakan
strategis dalam rangka pengintegrasian pengembangan,
pengelolaan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun untuk peningkatan daya
saing Kawasan, termasuk rencana rinci pembangunan di
kawasan strategis Batam, Bintan, dan Karimun.
1. Kawasan Strategis Batam, Bintan, dan Karimun yang
selanjutnya disebut Kawasan Strategis adalah kawasan
yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi
tinggi dalam mendukung pembangunan kawasan BBK
sebagaimana dimuat dalam Rencana Induk.
1. Rencana Rinci Pembangunan adalah rencana
pembangunan yang disusun pada Kawasan Strategis
sebagai operasionalisasi Rencana Induk untuk
menetapkan peruntukan ruang dan sarana prasarana
pendukungnya sesuai dengan potensi dan kegiatan
investasi yang diperlukan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah. . .
SK No 177978 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
