Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PERPRES No. 10 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2. Pejabat ...

2. Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
4. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.

Pasal 2

(1) Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan layanan kesehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.

Pasal 3

(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2) Biaya ...

(2) Biaya dan tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan layanan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan pegawai negeri sipil yang berlangsung selama ini.
(2) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6 ...

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO