Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND CERTAIN ASEAN ECONOMIC

PERPRES No. 10 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-03-08

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreements
Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi
ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang) yang telah ditandatangani di
Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013 yang naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol ini dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.21

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id