Langsung ke konten

DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERPRES No. 10 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara

lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu

tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan

tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.27

menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada

Masyarakat.

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang

mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang

penyelenggaraan pendidikan.

1. Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat

PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan

dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan

perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan

tinggi swasta.

1. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor

Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur

Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

PTN Baru terdiri atas :

1. Universitas Bangka Belitung;

1. Universitas Borneo;

1. Universitas Musamus Merauke;

1. Universitas Maritim Raja Ali Haji;

1. Universitas Sulawesi Barat;

1. Universitas Samudera;

1. Universitas 19 November Kolaka;

1. Universitas Tidar;

1. Universitas Siliwangi;

1. Universitas Teuku Umar;

1. Universitas Timor;

1. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;

1. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta;

1. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa

Timur;

1. Universitas Singaperbangsa Karawang;

1. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;

1. Institut Seni Budaya Indonesia Papua;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.27 -4-

1. Institut Teknologi Sumatera;

1. Institut Teknologi Kalimantan;

1. Politeknik Manufaktur Bangka Belitung;

1. Politeknik Negeri Batam;

1. Politeknik Bengkalis;

1. Politeknik Nusa Utara;

1. Politeknik Balikpapan;

1. Politeknik Madiun;

1. Politeknik Banyuwangi;

1. Politeknik Sambas;

1. Politeknik Tanah Laut;

1. Politeknik Ketapang;

1. Politeknik Cilacap;

1. Politeknik Indramayu;

1. Politeknik Maritim Negeri Indonesia;

1. Politeknik Negeri Madura;

1. Politeknik Negeri Fakfak;

1. Politeknik Negeri Subang.

Pasal 3

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat

menjadi PPPK.

(2) Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai

PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus

yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber

daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi

persyaratan:

  • telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga

Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;

  • terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan

dalam berita acara serah terima sumber daya

manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi

www.peraturan.go.id

---

2016, No.27

swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun

pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen

dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang

berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga

lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;

dan

  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

karena melakukan tindak pidana berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap.

Pasal 5

Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan

hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:

  • telah mencapai usia:

1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang

memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;

1. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki

jabatan akademik Profesor; dan

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga

Kependidikan;

  • atas permintaan sendiri;
  • meninggal dunia;
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 6

Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak

dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.27 -6-

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

  • menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
  • dipidana dengan pidana penjara karena melakukan

tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 7

Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga

Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh

Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 8

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN

Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan

tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan

administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan

lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian,

dan barang milik negara

Pasal 9

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN

Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen

sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan

jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan

kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh

pemerintah.

Pasal 10

(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga

Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK

www.peraturan.go.id

---

2016, No.27

diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan

golongan.

(2) Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen

dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan

pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun

sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Dosen

dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap

menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.27 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Februari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id