Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.27
menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
1. Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat
PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan
perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan
tinggi swasta.
1. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor
Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
