Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 10 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

---

2020, No.18 -4-

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk persiapan masa pensiun; dan/atau

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika.

---

2020, No.18 -5-

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai

bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau

---

2020, No.18 -6-

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun
bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai

---

2020, No.18 -7-

dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 120

Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 264) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.18 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No.18-9-