(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 20I9, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang
dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian .
SK No 209592 A
---
PRESIDEN
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
