Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PERPRES No. 100 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan atau meninggalkan tugas karena korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Meninggalkan tugas adalah tidak masuk bekerja secara tidak sah dan gajinya tidak dibayarkan karena menjadi korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka tetapi belum diberhentikan. 4. Penghasilan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. 5. Instansi vertikal adalah kantor wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tingkat Provinsi atau kantor Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tingkat Kabupaten/kota.

Pasal 2

Ruang lingkup penyelesaian administrasi kepegawaian dalam Peraturan PRESIDEN ini, meliputi : a. pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. pengalihan jenis kepegawaian; c. penetapan pemberhentian dengan hormat; d. pemberian pensiun bagi yang berhak pensiun; e. pemberian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan; dan f. prosedur pengaktifan dan pemberhentian.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada tanggal 31 Agustus 2005 telah diberhentikan atau meninggalkan tugas dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, diaktifkan kembali pada instansi induknya. (2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 September 2005. (3) Apabila pada saat ditetapkan keputusan pengaktifan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah : a. berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, setelah diaktifkan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan berusia 56 (lima puluh enam) tahun b. meninggal dunia, setelah diaktifkan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal meninggal dunia dan kepada janda/dudanya diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Untuk dapat diaktifkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui pimpinan unit kerja terakhir yang bersangkutan bekerja. (2) Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dihapus/digabung menjadi perangkat daerah, laporan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya melalui : a. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi; b. Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 5

(1) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Usul pengaktifan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan : a. pernyataan menjadi korban konflik Gerakan Aceh Merdeka yang dibuat oleh : 1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat struktural eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian; dan 2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Sekretaris Daerah. b. pernyataan terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dibuat oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Komandan Distrik Militer; dan c. data lain yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir telah dihapus/digabung menjadi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan telah diaktifkan, dialihkan menjadi : a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang unit kerja terakhir di instansi vertikal tingkat Provinsi; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang Unit kerja terakhir di Instansi Vertikal tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku, pada tanggal 1 September 2005.

Pasal 7

Masa selama diberhentikan atau meninggalkan tugas tidak dihitung sebagai masa kerja golongan dan masa kerja pensiun.

Pasal 8

Selama Pegawai Negeri Sipil diberhentikan atau meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan penghasilan dan hak kepegawaian lainnya.

Pasal 9

Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diaktifkan, dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. Pasal lO (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun atau meninggalkan tugas dan pada tanggal 31 Agustus 2005 telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun,' keputusan........................... 1) hak pensiun, apabila pada saat diberhentikan memiliki masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun; 2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila pada saat diberhentikan memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun. b. Bagi yang meninggalkan tugas, diberhentikan dengan hormat dan kepada yang bersangkutan diberikan : 1) hak pensiun, apabila pada saat meninggalkan tugas memiliki masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun; 2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila pada saat meninggalkan tugas memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku pada akhir bulan saat yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 11

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun atau meninggalkan tugas dan telah meninggal dunia sebelum 31 Agustus 2005, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun, keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali menjadi diberhentikan dengan hormat dan kepada janda/dudanya diberikan pensiun janda/duda; (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku akhir bulan yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 12

(1) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal ll berlaku mulai bulan September 2005. (2) Dasar pensiun yang digunakan sebagai dasar penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (3) Dalam hal gaji pokok terakhir tidak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2003, pensiun pokoknya disesuaikan secara berurutan sampai dengan perubahan penetapan pensiun pokok yang berlaku tahun 2005.

Pasal 13

(1) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari : a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi; c. Bupati/Walikota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ............................................................. .. (3) Dalam mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 14

Batas waktu melaporkan diri dan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 15

Di samping hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, kepada penerima pensiun diberikan juga tunjangan hari tua dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan PRESIDEN ini, berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjadi korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Pasal 17

Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini wajib mengucapkan kembali sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 19

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO