(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana
Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
- dokumen rencana usaha; dan
(2) Rencana ...
---
(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk paling sedikit 1 (satu)
ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya
(Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan, untuk mendapat penetapan.
(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan, setelah
disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).