Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PERPRES No. 100 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di

Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan

beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni

sampai Banda Aceh.

(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan

kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 2 ...

---

Pasal 2

(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di

Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

didahulukan pengusahaan empat ruas Jalan Tol yang

meliputi:

  • Ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
  • Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
  • Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; dan
  • Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

(2) Dalam pengusahaan 4 (empat) ruas Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

menugaskan PT Hutama Karya (Persero).

(3) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan

konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk

pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana

Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:

  • dokumen teknis;
  • dokumen rencana usaha; dan
  • dokumen hukum.

(2) Rencana ...

---

(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), untuk paling sedikit 1 (satu)

ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya

(Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum paling

lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini

diundangkan, untuk mendapat penetapan.

(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan, setelah

disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dapat bekerja sama dengan pihak lainnya melalui

pembentukan anak perusahaan.

(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)

menjadi pemegang saham mayoritas.

(3) Setelah jalan tol selesai dibangun, PT Hutama Karya

(Persero) dapat mengalihkan sebagian atau seluruh

kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) kepada mitra kerja sama dan/atau pihak lain.

### Pasal 5 ...

---

Pasal 5

(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam

pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, terdiri dari:

  • Penyertaan Modal Negara;
  • Penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah

yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam

negeri;

  • Penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya

(Persero);

  • Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga

keuangan, termasuk lembaga keuangan

multilateral;

  • Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari

badan investasi Pemerintah; dan/atau

  • Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,

dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di

bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penerbitan obligasi dan pelaksanaan

pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, dapat

diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban

pembayaran PT Hutama Karya (Persero).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh

Menteri Keuangan.

### Pasal 7 ...

---

Pasal 7

(1) Untuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf e, dapat diberikan insentif baik dalam bentuk

masa tenggang pengembalian dan tingkat suku bunga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman

dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya

(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri

Badan Usaha Milik Negara:

  • melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi

terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan

  • mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya

untuk mendukung penugasan dimaksud.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya

(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri

Pekerjaan Umum:

  • menetapkan standar kinerja pelayanan yang

dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;

  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;

dan

  • memberikan ...

---

  • memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT

Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh)

tahun.

Pasal 10

Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol selain 4

(empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum menetapkan ruas-

ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.

Pasal 11

(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati

memberikan dukungan untuk percepatan

pembangunan 4 (empat) ruas Jalan Tol di Sumatera,

dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan

kewenangan masing-masing.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level

agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan

menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati

terkait.

### Pasal 12 ...

---

Pasal 12

PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyampaikan

laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri

Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara

berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan

Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit

Luar Negeri, dikecualikan untuk pelaksanaan pinjaman yang

dilakukan PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd

Ratih Nurdiati