Langsung ke konten

PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN

PERPRES No. 100 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Pemerintah menetapkan pembangunan dermaga Tentara Nasional

Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa
Tawiri Ambon.

(2) Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.

(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan
prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.

Pasal 2

Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
- pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare);
- pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya sesuai
dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut.

Pasal 3

Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi

dengan:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;

---

2015, No.207 3

- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
- Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak
lain yang diperlukan.

Pasal 4

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan kepada Presiden.

Pasal 5

Pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Desa
Tawiri Ambon beserta sarana dan prasarananya dilaksanakan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

Pasal 6

Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 memberikan dukungan untuk pembangunan
dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan
prasarananya di Dewa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

Pasal 7

Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan
prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun
diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan dermaga
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan
prasarananya di Desa Tawiri Ambon diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.

---

2015, No.207 4

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan
prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015

,