(1) Pemerintah menetapkan pembangunan dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa
Tawiri Ambon.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan
prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
