Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005

PERPRES No. 100 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal
dengan melakukan Sekuritisasi.
1. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit
kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga
keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
1. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak
Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI
dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor
pembiayaan perlrmahan dan permukiman.
1. Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa
mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di
masa mendatang dan/atau pendapatan di masa
mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan
di masa mendatang.
1. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak
likrld menjadi likuid dengan cara pembelian Aset
Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek
Beragun Aset.
6 Efek Beragun Aset.acialatr surat berharga yang dapat
berupa Surat trtang atau Surat Partisipasi yang
diterbitkan olelr Peherbit yang pembayarannya
terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
7 Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan
oleh Penerbit yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memperoleh pembayaran
sebagai Pemodal.
8 Suiat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara
proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki
bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh
Penerbit.
9 Penerbit adalah ng melakukan penerbitan
Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan
penerbitan Surat Utang.

10.Kumpu1an...

SK No 043168 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

1. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset
Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit
dari Kreditor Asal.
1. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek
Beragun Aset.
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
UnCang- Undang Perbankan.
1. Dokumen Transaksi adaiah seluruh dokumen yang
dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
1. Pendukung Kredit (Credit Enlnncer) adalah pihak
yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan
kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat
berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk
pemberian Fasilitas Pinjaman.
1. Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain
yang terkait dengan pengembangan pasar
Pembiayaan Sekundbr Perumahan.
1. Fasilitas Pinlaman adalah pemberian pinjaman
dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
1. $pecial hrpose Vehicle yang selanjutnya disingkat
SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk
oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk
membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek
Beragun Aset.
1. Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan

1. Ketentuan

SK No 043169 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

2 Ketentuan Pasal 2 ayat (41 diubah sehingga berbunyi
sebagai beriktrt:

Pasal 2

(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi

memberikan fasilitas pembiayaan untuk
meningkatkan kapasitas dan kesinambungan
pembiayaan perolehan rumah.

(2) Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Sekuritisasi.

(3) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional
atau prinsip syariah.
Perumahan l4l Perusahaan Pembiayaan Sekunder mendorong pengembangan pasar Pernbiayaan
Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
- pemberian Fasilitas Pinjaman untuk
mendukung pembiayaan dalam rangka
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan/atau
permukiman;
- peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak
yang terlibat dalam penyelenggaraan
pembiayaan p an dan/atau permukiman;
dan
- kegiatan bidang pembiayaan perumahan
dan/atau permukiman sepanjang telah
mendapat persetujuan pemegang saham.

3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh
lembaga keuangan berupa. Perusahaan Pembiayaan
Sekunder Perumahan.

1. Di antara

SK No 043170 A

---

PRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

4 Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (la) dan ayat (41diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian

kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan
penerbitan Efek Beragun Aset.
(1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk
disekuritisasi.
(21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau
Surat Partisipasi.
(31 Efek Beragun Aset hanrs diperingkat oleh lembaga
pemeringkat.
(41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
5 Pasal 5 dihapus.
6 Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1)
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal Demi Pasal..
7 Ketentuan Pasal t2 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat (2)
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal Demi Pasal.
8 Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Dihapus

Angka 6

Pasal 6

Ayat (1)
Dalam transaksi ini kepemilikan kumpulan Aset
Keuangan tersebut berpindah kepada Penerbit (SPV).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka

SK No 043118 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK |NDoNESIA

Angka 7

Pasal 12

Ayat ( 1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "koordinator global" adalah
pihak yang bertanggung jawab dalam
mengoordinasikan secara keseluruhan proses
transaksi, termasuk melakukan penunjukan para
pihak yang terlibat dalam transaksi Sekuritisasi,
mengoordinasikan dan menjadi penghubung dengan
instansi dan lembaga pemerintah terkait, serta
bertanggung jawab terhadap kinerja pihak-pihak
penunj ang transaksi Sekuritisasi.
Yang dimaksud dengan "penjamin" adalah pihak yang
menjamin pembayaran Efek Beragun Aset sesuai
Dokumen Transaksi.
Angka 8

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.

, Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Termasuk dalam jenis Surat Utang antara lain, obligasi,
surat berharga komersial, medium term notes, couered
bortd, dan asset based securities.

Angka 9

Pasal 13

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(21 Menteri dan Otoritas Keuangan meiakukan .Jasa pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

diriraksud pada ayat (2), Mdnteri dan Otoritas Jasa
Keuangan melakukan koordinasi.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri,
berupa:
- laporan

SK No 043112 A

---

TIRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

- laporan keuangan triwulanan;
- laporan kegiatan usaha semesteran;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
akuntan publik; dan
- laporan lain yang diperlukan.
(21 Selain penyampaian laporan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib melakukan penyampaian laporan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Ayat ( 1)
Yang dimaksud dengan "badan usaha lain" adalah
badan usaha yang kegiatannya mendukung
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan
ketersediaan perLlmahan dan/atau permukiman sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian
fasilitas penlaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 12

Pasal 19

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat
menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara,
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,
deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 043173 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK I}tDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 232

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUEILIK INDONESIA

Bidang Hukum dan
;-undangan,

ta S vanna Djaman

SK No 043164 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1OO TAHUN 202O

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA A]'AS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005

TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

I. UMUM
Sesuai Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemenuhan hak atas
tempat tinggal ini, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oll tentang
Perumahan dan Kau'asan Permukiman merupakan tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu tugas Pemerintah
Pusat adalah memfasilitasi penyediaan perumahan danf atau permukiman
bagi masyarakat dan rnendorong pengembangan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
Adanya backlog antara sisi pasokan dan sisi permintaan yang
berkepanjangan telah menciptakan backlog perumahan di Indonesia.
Kondisi ini meningkat secara taj4m dari waktu ke waktu. Pembiayaan yang
cukup di sisi pasokan dan sisi permintaan, diperlukan untuk mengatasi
backlog tersebut. Di sisi pasokan, pembiayaan digunakan untuk
mendorong pembangunan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Di sisi permintaan,
pembiayaan di6Srnakan untuk mendorong kepemilikan dan kepenghunian
perumahan dan/atau permukiman yang terjangkau, bagi masyarakat
berpenghasilan menengah dan rendah. Keberadaan Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan yang saat ini berjalan, belum mampu
menjawab tantangan di sisi pasokan dan di sisi permintaan tersebut.
Perluasan dan peningkatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan mutlak diperlukan untuk memberikan jawaban atas tantangan
tersebut di atas. Untuk memperluas dan meningkatkan peran Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam mengatasi permasalahan yang
terjadi di sektor perumahan danf atau permukiman, diperlukan perubahan
Peraturan Presiden mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha,
mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder
Perumahan.
Dengan . . .

SK No 043116 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada
Peraturan Presiden ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan dapat menjalankan fungsinya lebih optimal untuk mendorong
peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan dan/atau permukiman
serta berkontribusi dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1

' I

Pasal 128

(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat

memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a.

(2) Fasilitas

SK No 043171 A

---

FRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang

memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan
perumahan danf atau permukiman.

(3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang

akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus
memiliki:
- standardisasi dokumen;
- standardisasi desain;
- '- pedoman analisis risiko; dan
- pedoman penilaian real estat.
(41 Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat
Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

9 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: