Komisi mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
### Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b.melakukan...
SK No 211061 A
---
PRESIDEN
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun L999
tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
### Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
SK No 211862A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat; dan
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.