(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on
Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan
ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang
telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di
Singapura.
(21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition
Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling
Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi
Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
