PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGN ITION ARRAN GEMENT
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on**
Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan
ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang
telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di
Singapura.
(21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition
Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling
Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi
Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No229634A
---
J
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggd 6 Oktober 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Si anna Djaman
SK No l847ll A
