Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGN ITION ARRAN GEMENT

PERPRES No. 100 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on

Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan
ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang
telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di
Singapura.
(21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition
Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling
Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi
Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No229634A

---

J

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggd 6 Oktober 2O25

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hukum,

Si anna Djaman

SK No l847ll A