Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGN ITION ARRAN GEMENT

PERPRES No. 100 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on** Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No229634A --- J ### REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O25 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan trasi Hukum, Si anna Djaman SK No l847ll A