Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 101 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.225 4

Pasal 4

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap
bulannya.

1. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A
dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat
Kabinet ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai dengan
hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan

Sekretariat Kabinet yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.225 5

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.225 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.2257

www.djpp.kemenkumham.go.id