Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam
rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Pegawai di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai
adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan yang berdasarkan
keputusan pejabat pembina kepegawaian diangkat dalam suatu
www.peraturan.go.id
---
2015, No.208 3
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
