Langsung ke konten

TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 101 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam
rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Pegawai di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai
adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan yang berdasarkan
keputusan pejabat pembina kepegawaian diangkat dalam suatu

www.peraturan.go.id

---

2015, No.208 3

jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2

Pegawai diberikan tunjangan khusus setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak

diberikan kepada:
- Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi
asalnya;
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil;
- Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar PPATK;
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti
besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun;
- Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa
pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan
hormat atas permintaan sendiri; dan
- Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut-
turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan

tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 4

Besaran tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.208 4

Pasal 6

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut
oleh Kepala PPATK dan/atau Menteri Keuangan, sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015

,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.208 5