Langsung ke konten

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP

PERPRES No. 101 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat

Favipiravir.

(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat

Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi

ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak

untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease

(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat

Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum

berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah

diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh

www.peraturan.go.id

---

2021, No.254 -3-

Pemerintah.

Pasal 2

Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat

Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor

permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi

sebagai pelaksana paten obat Favipiravir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama

Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat
Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi

kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memenuhi persyaratan:

  • memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan

paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud

kepada pihak lain; dan

  • memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan

pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 4

Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1%

(satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.254 -4-

Pasal 5

(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.

(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.254 -5-