Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PERPRES No. 101 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap
Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah
strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen
yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus
strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran,
dan tanggung jawab kementerianf lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupatenf kota, dan
masyarakat untuk
mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap
anak.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak
yang berakibat timbulnya kesengsaraara atau
penderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf atau
penelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk
menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan
terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang
diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan,
sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk
memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau
sosial melalui penyediaan layanan.
6. Penyediaan Layanan adalah suatu upaya
penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/
memulihkan kondisi Anak yang mengalami
Kekerasan.
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga,
kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasi
kemasyarakatan.
SK No 147267 A
8. Keluarga. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko
mengalami masalah, baik dari diri maupun dari
lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan
potensinya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan Anak.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.

Pasal 3

Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagr
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan
Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 4

Stranas PKTA bertujuan untuk:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan
penegakannya untuk menghapus segala bentuk
Kekerasan terhadap Anak;
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan
digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai
dan norma yang mendukung pelindungan dari
segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah
untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rrrmah;
SK No 147268 A
d.meningkatkan...
d
e
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
meningkatkan kualitas pengasuhan melalui
pemahaman, kemampuan, dan
perilaku
orang tua/pengasuh tentang pengasuhan
berkualitas dan anti Kekerasan;
meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap
layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah
terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap
Anak;
memastikan ketersediaan dan kemudahan akses
layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko
mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
dan
memastikan Anak dapat melindungi diri dari
Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen
perubahan.
f.
ob'

Pasal 5

(1) Stranas PKTA memuat:
a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan
Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan
penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari
Kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan
ketersediaan dukungan bagi
orang
tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan
diri Anak.
SK No 147269 A
(3) Stranas...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA
di provinsi dan kabupatenlkota sesuai dengan
urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui
Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan
bupati/wali kota.

Pasal 7

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan
Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 147270 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 153
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No 147275 A
Djaman
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
I-A,MPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR lOl TAHUN 2022
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN
KEKERASAN TERHADAP ANAK
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK