(1) PT TWC melaporkan secara tertulis pelaksanaan
penugasan kepada Tim Koordinasi paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun pada awal semester I dan awal
semester II atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan
untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.
(3) Tim Koordinasi mengevaluasi laporan PT TWC untuk
selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan
Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(4) Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur menyampaikan laporan kepada
Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 2 1
(1) Penugasan kepada PT TWC dalam penyelenggaraan tata
kelola Kompleks Candi Borobudur harus berpedoman
pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pedoman...
SK No 227319 A
---
PRESIDEN
TIEPUELIK TNDONESIA
- pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi
Borobodur; dan
- pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi
Borobudur.
(21 Pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memuat:
- area dan ruang lingkup pemanfaatan;
- kajian dampak cagar budaya;
- indikator pariwisata berkualitas;
- kaidah penanaman dan pemeliharaan tanaman; dan
- tata cara koordinasi dengan pemerintah daerah dan
pemerintah desa.
(3) Pedoman pelaksanaai: tata kelola Kompleks Candi
Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
- tata cara pemanfaatan; dan
- jenis tanaman prioritas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata
kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua
Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.