Langsung ke konten

TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR

PERPRES No. 101 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merurpakan

bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui
kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
raIryat.
(21 Tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan,
keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan pariwisata.

Pasal 2

(1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan

melalui pembagiarl zrrla dengan menerapkan manajemen
destinasi tunggal.
(21 Manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempakan satu kesatuan manajemen yang
memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.

(3) Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi

Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi
tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata
Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang
selanjutnya disebut PT TWC.

Pasal 3

(1) Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan
strategis nasional Borobudur dan kepemilikan aset yang
masing-masing ditetapkan peruntukan dan luasnya.

(2) PembagiarL zorLa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- zona l;
- zona 2;
- zona 3;
- zorua 4; darr
- zona 5.

(3) Peta...

SK No 227311 A

---

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(3) Peta pembagian zotta Kompleks Candi Borobudur

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Zona 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

hurrrf a merupakan kawasan cagar budaya yang dapat
dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan
kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan
pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-
undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis
nasional Borobudur.
(21 Zona 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b merupakan kawasan cagar budaya yang dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan,
keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan
pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-
undangan di bidang rencanatata ruang kawasan strategis
nasional Borobudur.

(3) Zona 1 dan zotta 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) memiliki luas:
- zoraa 1 memiliki luas 256.795 m2 (dua ratus lima puluh
enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter
persegi); dan
- z,or:a 2 memiliki luas 608.987 m2 (enam ratus delapan
ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh meter
persegi).

Pasal 5

(1) Zona 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

huruf c merupakan kawasan cagar budaya, kawasan
sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air,
kawasan peruntukan pernukiman perdesaan, kawasan
peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian,
kawasan peruntukan perkebunan ralgrat, kawasan
peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman
pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang
dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana
tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(21 Zona 3 memiliki luas 10.10O.OOO m2 (sepuluh juta seratus
ribu meter persegi).

Pasal6...
SK No 227312 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 6

(21 (1) Zona 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf d merupakan kawasan cagar budaya, kawasan
sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air,
kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan
peruntukan pernukiman perkotaan, kawasErn peruntukan
industri, kawasan pemntukan pariwisata, kawasan
peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan
ralryat, kawasan pemntukan perikanan, dan kawasan
pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan
pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-
undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis
nasional Borobudur.
(21 Zona 4 memiliki luas 26.000.000 mz (dua puluh enam juta
meter persegi).

Pasal 7

(1) Zona 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

huruf e merupakan kawasan cagar budaya, kawasan
sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air,
kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan
perlindungan air tanah, kawasan peruntukan
permukiman perdesaan, kawasan peruntukan
permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri,
kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pertrntukan
pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralryat,
kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan
pertahanan dan keamanan, dan kawasan pertanian
tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan
ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang
rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(21 Zona 5 memiliki luas 78.500.000 mz (tujuh puluh delapan
juta lima ratus ribu meter persegi).

Pasal 8

Peruntukan dan luas masing-masing zotta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 menjadi acuan
dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata
ruang wilayah provinsi dan tata rLr€rng wilayah
kabupaten/kota.

Pasal9...

SK No 227313 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Tata kelola pada zotta 1 menjadi kewenangan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menugaskan PT TWC untuk melakukan pemanfaatan
zona l.

(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, PT TWC ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan
aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau
manajemen.
(41 Pemanfaatan aset oleh mitra pemanfaatan aset atau kerja
sama sumber daya manusia dan/atau manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Tata kelola pada zorLa 2 dilaksanakan oleh PT TWC.

(2t Dalam melaksanakan tata kelola pada zor:a 2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC harus
mematuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
berupa koefisien dasar bangunan yang tidak melebihi
4,Oo/o (empat koma nol persen).

Pasal 1 1

(1) Tata kelola pada zotta 3, zorta 4, dan zorTa 5 dilaksanakan

berdasarkan kepemilikan aset.

(2) Pemilik aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- PT TWC;
- orang perorangan; atau
- badan hukum.

Pasal 12

(1) Terhadap aset yang bukan menjadi kepemilikan PT TWC

pada zor,.a 3, zorta 4, dan zor:a 5, tata kelola dapat
dilakukan oleh PT TWC melalui mekanisme kerja sama
dengan pemilik aset sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam

SK No 227314 A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal PT TWC tidak melakukan kerja sama dengan
pemilik aset pada zona 3, zona 4, dan zona 5 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT TWC melakukan
pendampingan, pemantalran, dan evaluasi kepada pemilik
aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur.

(3) Dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan

evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks
Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
PT TWC berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi

Borobudur, PT TWC dapat bekerja sama dengan pihak
ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan:
- koperasi;
- usaha mikro kecil menengah;
- industri kecil menengah;
- artisan;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa
bersama; dan/atau
- badan usaha lainnya.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi

Borobudur, PT TWC berkoordinasi dengan:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa; dan/atau
- badan otorita pengelola kawasan pariwisata
Borobudur.
(21 Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Magelang sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Koordinasi. . .

SK No 227315 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Koordinasi dengan pemerintah desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
menjaring aspirasi masyarakat desa dan/atau lembaga
adat desa melalui musyawarah desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang desa.
(41 Koordinasi dengan badan otorita pengelola kawasan
pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan

tata kelola Kompleks Candi Borobudur dibentuk Tim
Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kepariwisataan, paling sedikit terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi

Borobudur, PT TWC memiliki kewajiban untuk:
- melakukan inventarisasi potensi Kompleks Candi
Borobudur, termasuk pemanfaatan untuk
kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pariwisata;

  • men5rusunSK No 227316 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

- menJrusun rencana pengelolaan Kompleks Candi
Borobudur dengan berpedoman pada Rencana Induk
Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yograkarta
- Prambanan;
- melaksanakan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan dalam rangka mendukung tata kelola
Kompleks Candi Borobudur; dan
- membangun sistem informasi yang terintegrasi pada
setiap zona terkait perizinan kegiatan dan/atau
penempatan.
(21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PT TWC juga memiliki kewajiban:
- menjaga dan melestarikan nilai-nilai universal luar
biasa Candi Borobudur;
- melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur di zona I dan zorLa 2, dengan cara:
1. menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas
yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tata kelola Kompleks Candi Borobudur;
2l men5rusun dan menetapkan pedoman tata cara
pemberian dan pencabutan izin kegiatan
dan/atau penempatan;
1. menjamin terciptanya keamanan, ketertiban,
kebersihan, dan keindahan lingkungan pada
Kompleks Candi Borobudur; dan
4l menerapkan kuota, kriteria, dan standar
operasional prosedur pengunjung yang dapat
memasuki zona 1 berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
- mengelola pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur di zona 3, zona 4, dan zona 5 untuk
kegiatan yang dikerjasamakan dengan pemilik aset
sesuai perjanjian kerja sama.

(3) PT TWC menyampaikan rencana pengelolaan Kompleks

Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b kepada Tim Koordinasi.
(41 Tim Koordinasi memeriksa rencana pengelolaan Kompleks
Candi Borobudur dan hasilnya disampaikan kepada
Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur.

(s) PT rwc
SK No 227317 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(5) PT TWC menetapkan rencana pengelolaan Kompleks

Candi Borobudur setelah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur,
PT TWC berhak untuk:
- menetapkan besaran tarif dan memungut tiket masuk
zona 2 serta pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas
yang tersedia di Kompleks Candi Borobudur;
- memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau
penempatan pada zona 1 dan zona 2; dan
- memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau
penempatan pada zorLa 3, zona 4, dan z,ona 5 apabila
diatur dalam perjanjian.

Pasal 18

(1) Penugasan kepada PT TWC pada zorta 1 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaksanakan dalam
bentuk perjanjian kerja sama antara kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dengan PT TWC.
(21 Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dan PT TWC
berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas nominal dan/atau persentase
yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

(3) Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kebudayaan dari hasil kerja sama
dengan PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(41 Penerimaan PT TWC dari hasil penyelenggaraan tata kelola
pada zorLa 2 sepenuhnya menjadi penerimaan PT TWC.

(5) Penerimaan PI TWC dalam penyelenggaraan tata kelola

pada zona 3, zorta 4, dan zoraa 5 disesuaikan berdasarkan
hasil kerja sama dengan pemilik aset.

(6) Penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur

pada zorta 2 sampai dengan zona 5 dapat dikenakan pajak
daerah atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal19...

SK No 227318 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 19

(1) Pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin

kegiatan dan/atau penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (21 huruf b angka 2 dan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan
oleh PT TWC setelah memperoleh arahan dari Tim
Koordinasi.
(21 Batas waktu Tim Koordinasi untuk memberikan arahan
kepada PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah usulan
diterima.

(3) Dalam hal Tim Koordinasi belum memberikan arahan

terhadap usulan PT TWC, maka PT TWC menerapkan
besaran tarif yang berlaku.

Pasal 20

(1) PT TWC melaporkan secara tertulis pelaksanaan

penugasan kepada Tim Koordinasi paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun pada awal semester I dan awal
semester II atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan
untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.

(3) Tim Koordinasi mengevaluasi laporan PT TWC untuk

selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan
Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.

(4) Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan

Pariwisata Borobudur menyampaikan laporan kepada
Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 2 1

(1) Penugasan kepada PT TWC dalam penyelenggaraan tata

kelola Kompleks Candi Borobudur harus berpedoman
pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.pedoman...
SK No 227319 A

---

PRESIDEN

TIEPUELIK TNDONESIA

- pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi
Borobodur; dan
- pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi
Borobudur.
(21 Pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memuat:
- area dan ruang lingkup pemanfaatan;
- kajian dampak cagar budaya;
- indikator pariwisata berkualitas;
- kaidah penanaman dan pemeliharaan tanaman; dan
- tata cara koordinasi dengan pemerintah daerah dan
pemerintah desa.

(3) Pedoman pelaksanaai: tata kelola Kompleks Candi

Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
- tata cara pemanfaatan; dan
- jenis tanaman prioritas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata

kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua
Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 22

(1) Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata

berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L
ayat (21huruf c dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk
oleh PI TWC.
(21 Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata
berkualitas dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan
hasilnya dilaporkan kepada Tim Koordinasi.

(3) Tim Koordinasi melakukan reviu terhadap hasil

penghitungan capaian indikator pariwisata berkualitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk selanjutnya
disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

(4) Hasil

SK No 227320 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_12_

(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

bahan pertimbangan Dewan Pengarah Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dalam
menetapkan kebijakan umum.

Pasal 23

Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur,
kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan
pembangunan nasional:
- melakukan pendampingan kepada PT TWC dalam
pelaksanaan penugasan dengan memperhatikan penerapan
tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan
peraturan perundang-undangan ;
- melakukan audit terhadap laporan penugasan PT TWC; dan
- mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat
pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga dan
satuan pengawasan intern badan usaha milik negara, atau
nama lain yang secara fungsional melaksanakan
pengawasan intern dari pihak terkait.

Pasal24

(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh PT TWC dalam

rangka pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun L992
tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan
Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian
Lingkungan Kawasannya dengan pihak lain tetap berlaku
sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
(21 PT TWC dapat melakukan penyesuaian terhadap
perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Presiden ini atas kesepakatan bersama.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi
Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta
Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang
mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 227321 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

-13_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 195

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

D Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 226112 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 101 TAHUN 2024

TENTANG

TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR

PETA PEMBAGIAN ZONA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR

PETA .

SK No 227273 A

---

I,RESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

PETA PEMBAGIAN ZONA I DAN II KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR

PEDOMAN. . .

SK No 227274 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PEDOMAN PELAKSANAAN

TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR