Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Pasal 1
Para Negara Pihak sepakat bahwa:
(a) dalam Konvensi ini, yang dimaksud dengan "pendidikan teknik dan kejuruan" merujuk kepada semua bentuk dan jenjang proses pendidikan meliputi, pengayaan pengetahuan umum, studi tentang teknologi dan ilmu-ilmu yang terkait dan penguasaan keterampilan praktek, keahlian, sikap dan pemahaman yang terkait dengan bidang pekerjaan dalam berbagai sektor ekonomi dan kehidupan sosial.
(b) Konvensi ini berlaku pada semua bentuk dan jenjang pendidikan teknik dan kejuruan yang diselenggarakan oleh institusi-institusi pendidikan atau melalui program kerjasama yang dilakukan bersama institusi-institusi pendidikan disatu pihak dan industri, pertanian, perdagangan atau pihak lain yang berkaitan dengan dunia kerja dilain pihak.
(c) Konvensi ini wajib diberlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak.
Pasal 2
1. Para Negara Pihak sepakat kerangka kebijakan, untuk mendefinisikan strategi dan menerapkan sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki, program dan kurikulum pendidikan teknik dan kejuruan yang dirancang untuk kaum muda dan dewasa, dalam kerangka kerja sistem pendidikan masing-masing agar supaya memungkinkan mereka memperoleh pengetahuan dan keahlian yang esensial untuk pengembangan ekonomi dan sosial demikian juga pemenuhan kebutuhan individu dan budaya dalam masyarakat.
2. Kerangka kerja umum untuk pengembangan pendidikan teknik dan kejuruan wajib ditentukan oleh masing-masing Negara Pihak melalui perundang-undangan yang sesuai atau peringkat lain yang mengindikasikan:
(a) tujuan yang akan dicapai dalam bidang teknik dan kejuruan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya serta pemenuhan kebutuhan individu seseorang;
(b) hubungan antara pendidikan teknik dan kejuruan di satu sisi dengan jenis-jenis pendidikan pada sisi lain, secara khusus merujuk program-program yang memiliki artikulasi horizontal dan vertikal;
(c) struktur organisasi untuk administrasi pendidikan teknik dan kejuruan ditentukan oleh lembaga yang berwenang;
(d) peran lembaga publik yang berwenang bertanggung jawab dalam bidang ekonomi, sosial dan perencanaan pengembangan di berbagai sektor ekonomi yang dapat
diterapkan pada asosiasi-asosiasi profesi, para pekerja, para majikan dan pihak- pihak lain yang berkepentingan.
3. Para Negara Pihak wajib menjamin bahwa tidak ada individu yang telah memperoleh jenjang pendidikan untuk dapat diterima pada pendidikan teknik dan kejuruan, didiskriminasikan berdasarkan latar belakang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal kebangsaan atau sosial, gagasan politik dan gagasan yang lain, status ekonomi, kelahiran, atau latar belakang lainnya. Para Negara Pihak wajib bekerja ke arah hak untuk mendapatkan akses yang sarna terhadap pendidikan teknik dan kejuruan dan kearah persamaan kesempatan belajar melalui proses pendidikan.
4 Para Negara Pihak wajib memperhatikan kebutuhan khusus bagi orang cacat dan kelompok orang yang tidak beruntung lainnya dan wajib mengambiliangkah-langkah yang tepat yang memungkinkan kelompok ini untuk memperoleh manfaat dari pendidikan teknik dan kejuruan.
Pasal 3
1. Para Negara Pihak sepakat untuk menyediakan dan mengembangkan program-program pendidikan teknik dan kejuruan yang memperhitungkan:
(a) latar belakang pendidikan budaya dan sosial dari populasi terkait dan aspirasi kejuruannya;
(b) keahlian 0teknik dan profesional, pengetahuan dan tingkat kualifikasi yang dibutuhkan di berbagai sektor ekonomi, dan perubahan struktur dan teknologi yang diharapkan;
(c) kesempatan kerja dan prospek pengembangan di tingkat nasional, regional dan lokal;
(d) perlindungan lingkungan dan warisan umat manusia pada umumnya;
(e) kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja
2. Pendidikan teknik dan kejuruan seharusnya dirancang untuk melaksanakan suatu kerangka kerja stuktur yang berkesinambungan dan fleksibel dalam konteks pendidikan sepanjang hayat dan menyediakan:
(a) pengenalan terhadap teknologi dan dunia kerja bagi seluruh generasi muda dalam konteks pendidikan umum;
(b) pedoman dan informasi pendidikan dan kejuruan serta konsultasi bakat;
(c) pengembangan pendidikan dirancang untuk penguasaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang memerlukan keterampilan;
(d) dasar pendidikan dan pelatihan yang mungkin esensial bagi mobilitas pekerjaan, peningkatan kualifikasi profesional melalui pemutahiran pengetahuan, keterampilan dan pemahaman;
(e) pendidikan umum tambahan bagi mereka yang menerima pelatihan teknik dan kejuruan tingkat pemula dalam bentuk magang atau pelatihan lain baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan teknik dan kejuruan;
(f) pendidikan berkelanjutan dan kursus-kursus pelatihan bagi orang dewasa dengan sudut pandang, khususnya untuk pelatihan kembali, juga pelengkapan dan peningkatan kualifikasi mereka yang pengetahuannya saat ini menjadi usang dikarenakan kemajuan sains dan teknologi atau perubahan dalam struktur
ketenagakerjaan atau dalam situasi sosial dan ekonomi, dan juga bagi mereka yang berada dalam kondisi khusus.
3. Program pendidikan teknik dan kejuruan seharusnya sesuai dengan persyaratan teknik sektor pekerjaan terkait dan juga menyediakan pendidikan umum yang perlu untuk pengembangan pribadi dan kebudayaan seseorang dan termasuk, antara lain, konsep-konsep sosial, ekonomi dan lingkungan yang relevan dengan pekerjaaan terkait.
4. Para Negara Pihak sepakat untuk menawarkan dukungan dan saran untuk melaksanakan institusi pendidikan luar sekolah yang berpartisipasi dalam program kerjasama di bidang pendidikan teknik dan kejuruan.
5. Pada tiap tingkat pekerjaan, kompetensi yang disyaratkan harus ditentukan sejelas mungkin dan kurikulum harus terus diperbaharui untuk menyatukan pengetahuan baru serta proses- proses teknis.
6. Dalam menilai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan kerja dan MENETAPKAN penghargaan yang tepat pada pendidikan teknik dan kejuruan, seharusnya dipertimbangkan aspek teori dan aspek praktek bidang teknik yang dipermasalahkan, dan hal ini seharusnya diterapkan ke orang yang telah menerima pelatihan dan pada orang yang telah memperoleh pengalaman kerja di tempat kerja.
Pasal 4
Para Negara Pihak sepakat untuk meninjau kembali secara berkala struktur pendidikan teknik dan kejuruan, program-program studi, rencana-rencana, metode-metode dan materi-materi pelatihan, serta bentuk-bentuk kerjasama antara sistem sekolah dan dunia kerja, untuk memastikan bahwa hal- hal tersebut tetap sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi, perkembangan kebudayaan dan perubahan kebutuhan kerja di berbagai sektor ekonomi yang meningkatkan inovasi dan penelitian pendidikan diperhitungkan dengan mempertimbangkan metode-metode pengajaran yang paling efektif.
Pasal 5
1. Para Negara Pihak sepakat bahwa semua orang yang mengajar di bidang pendidikan teknik dan kejuruan yang bekerja baik purna waktu maupun paruh waktu seharusnya mempunyai pengetahuan, teori dan praktek yang cukup, di bidang kompetensi profesional mereka serta keterampilan mengajar yang konsisten dengan jenis dan tingkat kursus yang dibutuhkan mereka untuk mengajar.
2. Orang yang mengajar pada pendidikan teknik dan kejuruan seharusnya diberikan kesempatan untuk memutahirkan formasi teknis, pengetahuan dan keterampilan mereka melalui kursus-kursus tertentu, masa pelatihan praktik di perusahaan-perusahaan dan setiap bentuk kegiatan yang diselenggarakan lainnya dengan melibatkan dunia kerja; sebagai tambahan mereka seharusnya dilengkapi dengan informasi tentang dan pelatihan dalam inovasi pendidikan yang dapat mempunyai aplikasi di bidang keahlian mereka dan sebaiknya mereka diberikan kesempatan untuk berpartisipasi pada pengembangan dan penelitian.
3 Kesempatan kerja yang sama seharusnya ditawarkan tanpa diskriminasi kepada guru atau stat khusus lainnya dalam pendidikan teknik dan kejuruan. dan syarat-syarat kerja mereka seharusnya demikian yang memungkinkan untuk menarik, merekrut dan mempertahankan stat yang bermutu pada area kompetensi mereka.
Pasal 6
Untuk memfasilitasi kerjasama Internasional, Para Negara sepakat:
(a) mendorong pengumpulan dan penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan inovasi- inovasi, gagasan-gagasan dan pengalaman di bidang pendidikan teknik dan kejuruan serta berpartisipasi secara aktif pada pertukaran internasional yang berhubungan dengan program studi dan pelatihan guru, metode-metode, standar-standar peralatan, buku-buku teks di bidang pendidikan teknik dan kejuruan;
(b) mendorong penggunaan dalam pendidikan teknik dan kejuruan mengenai standar-standar teknis internasional yang diterapkan di industri, perdagangan, dan sektor-sektor ekonomi lainya;
(c) meningkatkan cara-cara untuk memperoleh pengakuan persamaan kualifikasi-kualifikasi yang dibutuhkan melalui pendidikan teknik dan kejuruan:
(d) mendorong pertukaran internasional bagi guru, tenaga administrasi dan tenaga ahli lainnya di bidang pendidikan teknik dan kejuruan;
(e) memberikan peserta didik dari negara lain, khususnya dari negara yang sedang berkembang, kesempatan memperoleh pendidikan teknik dan kejuruan di institusi-institusl mereka, dengan penimbangan, khususnya untuk memfasilitasi studi, perolehan, penyerapan, pemindahan dan penerapan teknologi:
(f) meningkatkan kerjasama di bidang teknik dan kejuruan antara seluruh negara, tetapi khususnya antara negara industri dan negara sedang berkembang, agar mendorong pengembangan teknologi negara-negara tersebut;
(g) menggerakkan sumber-sumber untuk memperkuat kerjasama internasional di bidang pendidikan teknik dan kejuruan.
Pasal 7
Para Negara Pihak wajib merinci, dalam laporan-laporan berkala yang disampaikan pada Sidang Umum Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains, dan Budaya pada tanggal dan dalam bentuk yang ditentukan olehnya, ketentuan-ketentuan legislatif, peraturan- peraturan dan perangkat lainnya yang diterima mereka memberikan pengaruh pada Konvensi ini
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan berikut wajib berlaku pada Para Negara Pihak terhadap Konvensi ini yang mempunyai suatu sistem konstitusional bukan kesatuan :
(a) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pelaksanaan yang timbul berdasarkan yurisdiksi hukum dari Negara-negara federal atau kekuasaan legislatif pusat, kewajiban- kewajiban pemerintah federal atau pemerintah pusat wajib sama seperti Para Negara Pihak tersebut yang mempunyai sistem sentralisasi;
(b) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pelaksanaan yang timbul berdasarkan yurisdiksi hukum Negara-Negara federasi dan negara perwalian, provinsi-provinsi, masyarakat otonom atau kanton-kanton yang tidak diwajibkan oleh sistem konstitusional umum atau dasar dari federasi untuk mengambil langkah-langkah legislasi, pemerintah pusat wajib menginformasikan otoritas-otoritas yang berkompeten seperti negara-negara, negeri-negeri, propinsi-propinsi, masyarakat otonom atau kanton-kanton sebagaimana disebutkan dalam ketentuan-ketentuan, dengan rekomendasi untuk penerimaannya.
Pasal 9
Para Negara Anggota UNESCO dapat menjadi pihak pada Konvensi ini, serta Negara-Negara bukan Anggota UNESCO yang telah diundang oleh Badan Eksekutif UNESCO untuk menjadi Pihak, dengan cara menyampaikan kepada Direktur-Jenderal UNESCO suatu piagam pengesahan, penerimaan, akses atau penyetujuan.
Pasal 10
Konvensi ini wajib berlaku tiga bulan setelah piagam ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diserahkan, tetapi secara sendiri-sendiri yang telah menyerahkan piagam mereka masing- masing pada tanggal tersebut. Konvensi ini wajib berlaku bagi masing-masing Negara lain, tiga bulan setelah Negara tersebut menyampaikan piagamnya.
Pasal 11
1. Masing-masing Negara Pihak mempunyai hak untuk membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya;
2. Pembatalan dimaksud wajib berlaku 12 bulan setelah pemberitahuan diterima
Pasal 12
Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya wajib memberitahukan kepada Negara-Negara Anggota, Negara-Negara bukan Anggota yang tercakup dalam Pasal 9 dan juga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai penyimpanan semua piagam merujuk dalam Pasal 9 dan pembatalan-pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Pasal 13
1. Konvensi ini dapat direvisi melalui Sidang Umum Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya Revisi tersebut. bagaimanapun, wajib mengikat hanya bagi Para Negara Pihak pada Konvensi yang telah direvisi tersebut.
2. Apabila Sidang Umum menerima Konvensi baru yang memerlukan revisi keseluruhan atau sebagian dari Konvensi ini, dan kecuali Konvensi baru mengatur sebaliknya, Konvensi ini wajib tertutup untuk dibuka bagi Negara Pihak baru sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang direvisi tersebut.
Pasal 14
Konvensi ini telah dibuat dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol, ke enam naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 15
Sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, Konvensi ini wajib didaflarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa Bangsa atas permintaan Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya Dibuat di Paris, tanggal 16 November 1989, rangkap dua asli yang ditandatangani PRESIDEN Sidang Umum sesi ke dua puluh lima dan Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya yang wajib disimpan dalam arsip Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya dan disahkan sesuai dengan asli dan wajib disampaikan ke seluruh Negara merujuk dalam Pasal 9 serta ke Perserikalan Bangsa Bangsa.
