Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling
lambat tanggal 7 September 2015.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2015
,
www.peraturan.go.id
