Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 93 TAHUN 2015

PERPRES No. 102 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-09-03

Pasal 6

Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling
lambat tanggal 7 September 2015.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2015

,

www.peraturan.go.id