Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 102 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai

Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia.

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional

Indonesia yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 193 -5-

  • Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional

Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional

Indonesia yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang
sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 193 -6-

(3) diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional

Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara

Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan
tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai

dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh

persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh

belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

(2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 193 -7-

Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional

Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Panglima Tentara Nasional

Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 193 -8-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 193 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 193 -10-

www.peraturan.go.id