Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 102 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan
Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Widyaiswara bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

www.peraturan.go.id

---

2021, No.257 -4-

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.257 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 November 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.257 -6-