Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
