Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal3...
SK No 2lll73 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kineda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhcntikan sebagai pegawai; dan
d.'Pegawai
SK No 2lll74 A
---
PRESIDEN
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
### Pasal 10. . .
SK No 2lll75 A
---
PRESIDEN
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menerima
tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun2OlT
tentang Tfrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 256) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun2OlT tentangTunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 256l', dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 211176 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum. 1
Djaman
SK No 211305 A
---
PRESIDEN
I.,AMPIRAN
TENTANG
1 t7 Rp33.240.O00,00
2 16 Rp27.577.500,00
3 15 Rp19.280.O00,00
4 t4 Rp17.064.000,00
5 13 Rp10.936.000,00
6 t2 Rp9.896.0O0,00
7 11 RpS.757.600,O0
8 10 RpS.979.200,00
9 9 RpS.079.200,00
1. 8 Rp4.595.150,00
1. 7 Rp3.915.950,00
t2. 6 Rp3.510.4OO,O0
1. 5 Rp3.134.250,00
1. 4 Rp2.985.0OO,O0
1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.708.250,00
t7. 1 Rp2.531.250,00
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukarm,
Djaman
SK No 211245 A
