Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PERPRES No. 103 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

1. Untuk maksud Kcnvensi ini, 'pengakuan' atas suatu sertifikat, ijazah atau gelar pendidikan tinggi asing berarti penerimaannya oleh pihak berwenang yang kompeten dari suatu Negara Pihak dan pemberian hak-hak yang dinikmati oleh orang-orang yang memiliki sertifikat, ijazah atau gelar nasional dengan mana sertifikat, ijazah atau gelar asing dinilai setara oleh pihak berwenang yang kompeten di Negara Pihak. Hak-hak serupa itu berlaku baik untuk menempuh studi atau praktik suatu profesi, atau kedua-duanya, sesuai dengan kegunaan dari pengakuan tersebut (a) Pengakuan atas suatu sertifikat, ijazah atau gelar dengan maksud untuk melakukan atau menempuh studi pacta tingkat yang lebih tinggi akan memberi hak kepada pemiliknya untuk dipertimbangkan bagi penerimaan pacta lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian yang terdapat di Negara Pihak manapun dengan syarat-syarat yang sama seperti yang berlaku bagi para pemilik sertifikat, ijazah atau gelar setara yang dikeluarkan di Negara Pihak ,terkait. Pengakuan serupa itu tidak mengecualikan pemilik sertifikat, ijazah atau gelar asing untuk memenuhi syarat-syarat (selain dari syarat-syarat yang berkaitan dengan pemilikan suatu ijazah atau gelar) yang mungkin disyaratkan untuk penerimaan pada lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian dimaksud di Negara Pihak yang memberikan pengakuan tersebut. (b) Pengakuan atas suatu sertifikat, ijazah atau gelar dengan maksud untuk menjalankan suatu profesi merupakan pengakuan bahwa pemiliknya telah mendapatkan pelatihan teknis yang diperlukan untuk menjalankan profesi tersebut. Pengakuan serupa itu tidak mengecualikan pemilik dari sertifikat, ijazah atau gelar asing untuk memenuhi syarat-syarat lain mana pun untuk menjalankan profesi yang bersangkutan yang bisa ditentukan oleh pihak berwenang pemerintah maupun profesional yang kompeten dari Negara Pihak yang bersangkutan. (c) Meski pun demikian, pengakuan bagi sertfikat, ijazah atau gelar di suatu Negara Pihak lain tidak boleh memberikan hak lebih kepada pemiliknya daripada yang diperolehnya di negara di mana pengakuan itu telah diberikan. 2. Untuk maksud Konvensi ini: (a). pendidikan menengah berarti tingkat studi manapun setelah pendidikan primer atau dasar dan yang tujuannya dapat mencakup penyiapan murid untuk memasuki pendidikan tinggi. (b) pendidikan tinggi berarti segala pendidikan, pelatihan atau penelitian pada tingkat setelah pendidikan menengah. 3. Untuk maksud Konvensi ini partial studies berarti periode pendidikan atau pelatihan yang, kendati tidak merupakan program studi yang lengkap, adalah sedemikian rupa sehingga pendidikan atau pelatihan itu secara signifikan menambah pada perolehan pengetahuan atau keterampilan. II. TUJUAN

Pasal 2

1. Para Negara Pihak bermaksud untuk menyumbang melalui tindakan bersama bagi pemajuan kerjasama aktif dari semua bangsa-bangsa kawasan Asia dan Pasifik dalam rangka perdamaian dan pemahaman intemasional dan bagi pengembangan kerjasama yang lebih efektif dengan Negara-negara Anggota UNESCO lainnya bagi pemanfaatan yang lebih menyeluruh dari potensi-potensi pendidikan, teknologi dan; keilmuan. 2. Para Negara Pihak dengan khidmat menyatakan niat yang kokoh untuk bekerjasama dengan erat dalam kerangka struktur legislatif dan konstitusional mereka dengan maksud: (a) memungkinkan sumber-daya pendidikan dan penelitian yang mereka miliki untuk digunakan seefektif mungkin bagi kepentingan para Negara Pihak, dan untuk maksud ini: (i) membuat lembaga-lembaga pendidikan tinggi mereka seterbuka mungkin bagi para mahasiswa atau peneliti dari Negara Pihak mana pun; . (ii) mengakui studi, sertifikat, ijazah dan gelar dari orang-orang tersebut; (iii)menguraikan dan memakai terminologi dan kreteria evaluasi yang seserupa mungkin dalam rangka memfasilitasi penggunaan suatu sistem yang mampu memastikan kesetaraan kredit, mata kuliah, sertifikat, ijazah dan gelar, serta syarat-syarat untuk memasuki pendidikan tinggi; (iv) memakai pendekatan dinamis dalam hal penerimaan pada tingkat pendidikan lanjutan, dengan memperhatikan pengetahuan yang telah diperoleh sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat, ijazah dan gelar, danjuga kualifikasi relevan lainnya dari orang tertentu, sejauh semua itu dapat dianggap bisa diterima oleh pihak berwenang yang kompeten; (v) memakai kriteria yang fleksibel untuk evaluasi partial studies berdasarkan tingkat pendidikan yang telah diperoleh dan muatan mata kuliah yang telah diambil, dengan memperhatikan sifat interdisipliner pengetahuan pada tingkat pendidikan tinggi; (vi) membangun dan meningkatkan sistem pertukaran informasi mengenai pengakuan studi, sertifikat, ijazah dan gelar; (b) secara berkesinambungan mengembangkan kurikulum para Negara Pihak dan metode untuk perencanaan dan pemajuan pendidikan tinggi, termasuk penyerasian persyaratan memasuki pendidikan tinggi berdasarkan tidak hanya pada kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial dan kebudayaan, kebijakan masing-masing negara dan juga tujuan yang ditetapkan dalam rekomendasi yang dibuat oleh badan-badan yang kompeten dari Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa berkenaan dengan peningkatan mutu pendidikan secara terus menerus, pemajuan pendidikan sepanjang hayat dan demokratisasi pendidikan, melainkan juga tujuan dari pengembangan kepribadian manusia seutuhnya dan bagi pemahaman, toleransi dan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan pada umumnya segala tujuan yang berkenaan dengan hak asasi manusia yang dilimpahkan bagi pendidikan oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional Tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi UNESCO Menentang Oiskriminasi Pendidikan; (c) memajukan kerjasama regional dan internasional dalam hal kesetaraan dan pengakuan atau kesamaan studi dan kualifikasi akademik. 3. Para Negara Pihak setuju untuk mengambil segala tindakan yang memungkinkan pada tingkat nasional, bilateral dan multilateral, khususnya dengan cara-cara bilateral, sub-regional, regional at au perjanjian-perjanjian lainnya, pengaturan an tara universitas-universitas atau lembaga-lembaga pendidikan tinggi lainnya dan pengaturan dengan organisasi nasional atau intemasional dan badan-badan lainnya yang kompeten, dengan maksud untuk secara progresif mencapai tujuan yang dirumuskan dalam pasal ini. III. LANGKAH-LANGKAH UNTUK PENERAPAN SEGERA

Pasal 3

1. Para Negara Pihak setuju untuk mengambil segala tindakan yang memungkinkan untuk memberikan pengakuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, ayat 1 (a), bagi sertifikat tamat sekolah menengah dan ijazah lainnya yang dikeluarkan oleh para Negara Pihak lainnya yang memberikan akses ke pendidikan tinggi dengan maksud untuk memungkinkan pemiliknya melakukan studi di lembaga-lembaga pendidikan tinggi di wilayah masing-masing dari para Negara Pihak. Perbaikan seusai naskah asli, 26/04/2007. 2. Namun demikian, penerimaan di suatu lembaga pendidikan dapat, tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan Pasal 1, ayat l(a), tergantung dari ketersediaan tempat dan juga syarat-syarat yang berkenaan dengan kemampuan bahasa yang diperlukan untuk melakukan studi yang dimaksudkan secara bermanfaat.

Pasal 4

1. Para Negara Pihak setuju untuk melakukan segala langkah yang memungkinkan dengan maksud untuk: . (a) memberikan pengakuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, ayat 1 (a) terhadap sertifikat, ijazah dan gelar dengan maksud untuk memungkinkan pemiliknya untuk menempuh studi lanjut dan pelatihan lanjutan serta melakukan penelitian di lembaga pendidikan tinggi yang terletak di wilayah mereka; (b) merumuskan sejauh mungkin, prosedur yang dapat diterapkan bagi pengakuan terhadap partial studies' yang diikuti di lembagapendidikan tinggi yang terletak di Negara Pihak lainya, untuk tujuan menempuh suatu program studi. 2. Ketentuan-ketentuan Pasal 3, ayat 2 di atas akan berlaku bagi keadaan-keadaan yang dicakup oleh pasal ini.

Pasal 5

Para Negara Pihak setuju untuk melakukan sega!a langkah yang memungkinan untuk memastikan bahwa sertifikat, ijazah dan gelar yang diterbitkan oleh pihak berwenang yang kompeten dari para Negara Pihak lainnya diakui secara efektif dengan tujuan menjalankan profesi dalam lingkup arti sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1, ayat 1 (b).

Pasal 6

Di mana terdapat keputusan yang berkaitan dengan penerimaan pada lembaga pendidikan dan kredit bngi partial .studies atau untuk memasuki praktik profesional di wilayah dari suatu Negara Pihak berada di luar pengawasan Negara tersebut, Negara itu wajib menyampaikan naskah Konvensi ini ke !embaga dan pihak berwenang terkait dan melakukan upaya maksimal untuk memperoleh persetujuan mereka bagi prinsip yang dinyatakan dalam bagian II dan Ill dari Konvensi ini.

Pasal 7

1. Menimbang bahwa pengakuan merujuk pada studi yang diikuti dan sertifikat, ijazah atau gelar yang diperoleh di lembaga yang diakui dari Negara Pihak tertentu, setiap orang dan kebangsaan atau dengan status politik dan hukum apa pun yang telah mengikuti studi serupa itu, atau memperoleh sertifikat, ijazah atau gelar serupa itu berhak mendapatkan manfaat dari ketentuan Pasal 3, 4 dan 5 di atas. 2. Warganegara mana pun dari suatu Negara Pihak yang telah memperoleh satu atau lebih sertifikat, ijazah atau gelar, di suatu bukan Negara Pihak, yang dapat disetarakan dengan sertifikat, ijazah atau gelar yang dirumuskan dalam Pasal 3, 4 dan 5 di atas dapat memperoleh manfaat dari ketentuan yang berlaku itu baginya, dengan syarat bahwa sertifikat, ijazah atau gelar yang diperolehnya telah diakui di negara asalnya dan di negara di mana dia berrnaksud untuk melanjutkan studinya. IV. MEKANISME PELAKSANAAN

Pasal 8

Para Negara Pihak wajib bekerja untuk mencapai tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 2 dan wajib berupaya maksimal untuk memastikan bahwa usaha yang ditetapkan dalam Pasal 3,4, 5 dan 6 di atas diwujudkan melalui: (a) badan-badan nasional; (b) Komite Regional sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 di bawah ini; (c) badan-badan bilateral atau subregional.

Pasal 9

1. Para Negara Pihak mengakui bahwa pencapaian tujuan dan pelaksanaan usaha yang dirumuskan dalam Konvensi ini di tingkat nasional akan memerlukan kerjasama dan koordinasi yang erat bagi upaya dari otoritas nasional yang beraneka-ragam, baik yang pemerintah mati pun non-pemerintah, khususnya universitas, badan pengesahandan lembaga pendidikan lainnya. Oleh karena itu mereka setuju untuk mempercayakan studi tentang masalah yang terlibat dalam penerapan Konvensi ini kepada badan nasional yang tepat dengan siapa segala sektor terkait akan berurusan dan akan mengajukan jalan keluar yang tepat. Para Negara Pihak selanjutnya akan mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan yang diperlukan untuk mempercepat berfungsinya badan nasional ini secara efektif. 2. Para Negara Pihak wajib saling bekerjasama untuk mengumpulkan segala informasi yang berguna bagi mereka dalam kegiatan mereka yang bertalian dengan studi, ijazah dan gelar pendidikan tinggi dan kualifikasi akademis lainnya. 3. Setiap badan nasional wajib mempunyai cara yang diperlukan untuk memungkinkannya mengumpulkan, memproses dan memberkas segala informasi yang berguna baginya dalam kegiatannya yang berkaitan dengan studi, ijazah dan gelar pendidikan tinggi, atau untuk. memperoleh informasi yang diperlukan dalam waktu singkat dari suatu pusat dokumentasi nasional yang terpisah.

Pasal 10

1. Dengan Konvensi ini didirikan Komite Regional yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dari para Negara Pihak. Sekretariatnya dipercayakan kepada Direktur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2. Komite Regional berfungsi untuk memajukan pelaksanaan Konvensi ini. Komite Regional wajib menerima dan memeriksa laporan berkala yang harns diberikan oleh para Negara Pihak tentang kemajuan yang dibuat dan hambatan-hambatan yang dijumpai mereka dalam menerapkan Kcnvensi ini dan juga studi yang dilaksanakan oleh sekretariatnya mengenai Konvensi ini. Negara Pihak berjanji untuk menyampaikan laporan kepada Komite Regional paling sedikit dua tahun sekali. Selain itu Komite Regional juga berfungsi untuk memajukan pengumpulan, penyebaran dan pertukaran informasi dan dokumentasi mengenai studi, ijazah dan gelar dalam pendidikan tinggi antar negara kawasan. 3. Komite Regional, jika dianggap tepat, wajib menyampaikan rekomendasi yang bersifat umum atau khusus tentang pelaksanaan Konvensi ini kepada para Negara Pihak.

Pasal 11

1. Komite Regional wajib memilih Ketua untuk setiap sidang dan menerapkan Tata Tertib. Komite Regional wajib melaksanakan sidang biasa paling sedikit setiap dua tahun. Komite Regional waj ib bersidang untuk pertama kali tiga bulan setelah diterimanya instrumen ratifikasi, persetujuan atau penerimaan yang keenam. 2. Sekretariat Komite Regional wajib mempersiapkan agenda rapat Komite Regional sesuai dengan instruksi yang diterima dari Komite Regional dan ketentuan Tata Tertib. Sekretariat wajib membantu badan nasional untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam kegiatan mereka. V. DOKUMENTASI

Pasal 12

1. Para Negara Pihak_wajib terlibat dalam pertukaran informasi dan dokumentasi berkenaan dengan studi, sertifikat; ijazah dan gelar dalam pendidikan tinggi dan kualifikasi akademiks lainnya. 2. Para Negara Pihak wajib berusaha untuk memajukan pengembangan metode dan mekanisme untuk mengumpulkan, memproses, mengklasifikasi dan mendiseminasikan segala informasi yang diperlukan yang berkenaan dengan pengakuan studi, sertifikat, ijazah dan gelar pendidikan tinggi, dengan memperhatikan metode dan mekanisme yang ada serta informasi yang dikumpulkan oleh badan-badan nasional, regional, sub-regional dan internasional, khususnya Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa -Bangsa. VI. KERJASAMA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Pasal 13

Komite Regional wajib membuat segala pengaturan yang tepat yang berhubungan dengan usaha-usahanya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Konvensi ini diterapkan sepenuh-penuhnya oleh organisasi internasional yang kompeten, baik yang pemerintah maupun yang non-pemerintah. VII. LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI YANG BERADA YANG DIBAWAH KEWENANGAN LEBIH DARI SATU NEGARA

Pasal 14

1. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku untuk studi yang ditempuh di, dan bagi sertifikat, ijazah dan gelar yang diperoleh dari, lembaga pendidikan tinggi mana pun yang berada di bawah kewenangan dari suatu Negara Pihak, bahkan juga jika lembaga itu berada di lllar wilayah dari Negara Pihak tersebut. 2. Jika suatu lembaga pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan dari sejumlah Negara, yang tidak semuanya merupakan Negara Pihak pada Konvensi ini, wajib menjadi tanggungjawab dari Negara Pihak yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan dari bukan Negara Pihak atau bukan Para Negara Pihak tersebut untuk penerapan sepenuhnya dan tidak terbatas padaKonvensi ini terhadap lembaga yang bersangkutan, dan untuk memberitahu Direktur Jenderal dengan menyerahkan kepadanya suatu pemyataan tentang hal tersebut. VIII. RATIFIKASI, PENYETUJUAN, PENERIMAAN, AKSESI DAN PEMBERLAKUAN

Pasal 15

Konvensi ini wajib dibuka untuk penandatanganan, ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan oleh Negara-Negara kawasan Asia dan Pasifik yang telah diundang untuk ambil bagian dalam Konferensi Diplomatik dan dipercayakan untuk penerimaan Konvensi ini.

Pasal 16

1. Negara-Negara lain yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau salah satu Badan Khususnya atau Badan Energi Atom lntemasional atau merupakan para Pihak pada Statuta Mahkamah lntemasional dapat diberi wewenang untuk mengaksesi diri pada Konvensi ini. 2. Setiap permohonan untuk tujuan ini wajib diberitatahukan kepada Oirektur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mengirimkannya kepada Para Negara Pihak paling sedikit tiga bulan sebelum rapat komite ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini. 3. Para Negara Pihak wajib bertemu sebagai suatu komite ad hoc yang terdiri atas satu wakil dari masing-masing Negara Pihak, dengan mandat yang tegas dari pemerintahnya untuk mempertimbangkan permohonan serupa itu. Dalam kasus-kasus demikian, keputusan komite mensyaratkan mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak. 4. Prosedur ini berlaku hanya jika Konvensi ini telah diratifikasi, disetujui atau diterima oleh paling sedikit enam Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17

Ratifikasi, penyetujuan at au penerimaan Konvensi ini atau aksesi berlaku efektif dengan didepositkannya suatu piagam ratitikasi, penyetujuan, penerimaan atau aksesi pada Direktur Jenderal Organisasi Pehdidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 18

Konvensi ini wajib mulai berlaku satu bulan setelah piagam kedua dari suatu ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan telah didepositkan, namun khusus bagi Negara-Negara yang telah mendepositkan piagam ratifikasi penyetujuan atau penerimaan. Konvensi ini wajib mulai berlaku bagi setiap Negara lain satu bulan setelah Negara tersebut telah mendepositkan piagam ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan.

Pasal 19

1. Para Negara Pihak berhak menarik diri dari Konvensi ini. 2. Penarikan diri itu wajib dinyatakan dengan piagam tertulis dan didepositkan kepnda Direktur Jenderal Organisais Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 3. Penarikan diri itu mulai berlaku dua belas bulan Sejak piagam penarikan diri diterima. Namun demikian, orang yang telah memperoleh manfaat dari ketentuan Konvensi ini yang sedang menempuh studi di wilayah Negara yang menarik diri dari Konvensi ini akan dapat menyelesaikan program pendidikan yang telah mereka mulai.

Pasal 20

Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak yang mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini wajib diselesaikan melalui konsultasi di antara para Negara Pihak yang bersangkutan.

Pasal 21

Konvensi ini dengan cara apa pun tidak akan mempengaruhi perjanjian dan konvensi yang sudah berlaku di antara para Negara Pihak atau peraturan perundang-undangan nasional yang sudah mereka terapkan sejauh perjanjian, konvensi dan peraturan perundang-undangan tersebut memberi manfaat lebih besar dibandingkan dengan yang diberikan oleh Konvensi ini.

Pasal 22

Direktur lenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan para Negara Pihak dan Negara lainnya tersebut dalam Pasal 15 dan Pasal 16 di atas dan juga Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pendepositan seluruh piagam ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan yang dimaksud dalam Pasal 17, aksesi yang dimaksud dalam Pasal 16 atau pernyataan-resmi yang dimaksud dalam Pasal 14, seperti juga penarikan diri yang diatur dalam Pasal 19 Konvensi ini.

Pasal 23

Sesuai Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi ini wajib didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa atas pemrmintaan dari Direktur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa, telah menandatangani Konvensi ini, Dibuat di Bangkok, pada tanggal enam betas bulan Desember 1983, dalam bahasa China, Inggris, Perancis dan Rusia, keempat naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing dalam rangkap satu yang wajib didepositkan berdasarkan ketentuan dari Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu salinan naskah resmi wajib disampaikan ke semua Negara sebagaimana dimaksud dalam " Pasal 15 dan Pasal 16 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.