Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah
J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara
terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditetapkan: 2015-01-01
Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah
J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara
terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus
yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
PasaI3 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi mempunyai tugas
mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan
pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan
menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
(2) Wilayah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten
Bekasi; dan
Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
(3) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi dalam rangka pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada
Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden tersendiri.
(4) Pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk
Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Badan ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(5) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi dalam mengimplementasikan
kebijakannya berpedoman pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan,
Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi menyelenggarakan fungsi:
dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan
dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan
rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan
dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan
angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi;
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana
dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan
angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi;
dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu
lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi;
kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan
transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak
termasuk dalam rencana umum dan rencana program
kegiatan transportasi dari Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi;
berorientasi angkutan umum massal;
1. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui
batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi
untuk angkutan terusan (feeder service);
J. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan
dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh
instansi, operator, dan pihak lainnya; dan
1. pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.
(1) Susunan orgarusasi Badan Pengelola Transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri
atas:
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing
dipimpin oleh Direktur.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf c,
dipimpin oleh Sekretaris.
(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
### Pasal 6 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Perhubungan.
(2) Direktur dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Perhubungan.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat
membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul
Kepala.
(1) Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di
lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Aparatur Sipil Negara.
(2) Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (3), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri
Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli.
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama
3 (tiga)bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2) Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran,
Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan
Pengelola Transportasi J akarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada
Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian
Perhubungan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta '
pada tanggal 22 September 2015
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya