Langsung ke konten

BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI

PERPRES No. 103 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah

J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara

terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta,

Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 2

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus

yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

PasaI3 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi mempunyai tugas

mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan

pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan

menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

(2) Wilayah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota

Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten

Bekasi; dan

  • Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota

Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

(3) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi dalam rangka pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada

Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui

Peraturan Presiden tersendiri.

(4) Pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk

Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan

Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Badan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(5) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi dalam mengimplementasikan
kebijakannya berpedoman pada norma, standar,

prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan,

Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum

dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga

dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan

dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi

di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan

anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan

rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan

dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi

di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

  • fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen

dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan

angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,

Depok, Tangerang, dan Bekasi;

  • fasilitasi ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen

dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana

dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan

angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,

Depok, Tangerang, dan Bekasi;

  • fasilitasi teknis, pembiayaan, dani atau manajemen

dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu

lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan

Bekasi;

  • penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan

kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan

transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta,

Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak

termasuk dalam rencana umum dan rencana program

kegiatan transportasi dari Kementerian/Lembaga dan

Pemerintah Daerah;

  • penyiapan usulan regulasi dan kebijakan dalam

kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang

terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,

dan Bekasi;

  • pemberian rekomendasi penataan ruang yang

berorientasi angkutan umum massal;

1. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui

batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi

untuk angkutan terusan (feeder service);

J. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap

pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan

dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

  • melakukan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap

pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor,

Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh

instansi, operator, dan pihak lainnya; dan

1. pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Perhubungan.

Pasal 5

(1) Susunan orgarusasi Badan Pengelola Transportasi

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri

atas:

  • Kepala;
  • Direktorat; dan
  • Sekretariat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing

dipimpin oleh Direktur.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf c,

dipimpin oleh Sekretaris.

(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan

Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri

Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul

Menteri Perhubungan.

(2) Direktur dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), diangkat dan diberhentikan

oleh Menteri Perhubungan.

(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat

membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul

Kepala.

Pasal 7

(1) Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di

lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,

Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Aparatur Sipil Negara.

(2) Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (3), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri

Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli.

Pasal 8

(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan

Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja

Kementerian Perhubungan.

(2) Sekretaris ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,

Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa

Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama

3 (tiga)bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(2) Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran,

Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan

Pengelola Transportasi J akarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada

Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian

Perhubungan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2015

ttd.

Diundangkan di Jakarta '

pada tanggal 22 September 2015

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya