(1) PPATK terdiri atas:
- Kepala PPATK;
- Wakil Kepala PPATK;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pencegahan; dan
- Deputi Bidang Pemberantasan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
- Inspektorat;
- Pusat;
- Jabatan Fungsional; dan
- Tenaga Ahli.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.284
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
