Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012

PERPRES No. 103 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 5

(1) PPATK terdiri atas:

  • Kepala PPATK;
  • Wakil Kepala PPATK;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pencegahan; dan
  • Deputi Bidang Pemberantasan.

(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:

  • Inspektorat;
  • Pusat;
  • Jabatan Fungsional; dan
  • Tenaga Ahli.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.284

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 20

(1) Di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK

yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala PPATK.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

1. Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Bagian Kedelapan

Pusat

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 24

(1) Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai

unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi

PPATK.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala Pusat.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.

(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1

(satu) subbagian yang menangani fungsi

ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 25

(1) Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud dalam

www.peraturan.go.id

---

2016, No.284 -4-

### Pasal 24 ayat (1) tidak satu lokasi dengan

Sekretariat Utama, fungsi yang menangani

ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk

bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas 2 (dua) subbagian.

1. Ketentuan Pasal 26 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 27 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 30

(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan

struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur

adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama.

(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan

struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon

IV.a atau Jabatan Pengawas.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 33

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala

Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli,

dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat

dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.284

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id