Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 103 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya

yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -4-

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -5-

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional

dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan

yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan

kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai

bulan Juli 2018.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -6-

(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan
tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik

Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja

kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -7-

birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara

Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -8-

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 194 -10-

www.peraturan.go.id