Langsung ke konten

JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM

PERPRES No. 103 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jarainan Penrerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan yang ' diberikan oleh
Pemerintah Pusht terhadap pembiayaan yang diberikan
oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka
mendorong perekonomian nasional dan/atau Program
Pemulihan Ekonomi Nasional.
2.Penerima...

SK No 043183 A

---

trRESIDEN

2 Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang
memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang
memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD,
Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha
selaku Terjamin.
3 Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan maupun non perbankan.
4 Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah,
baclan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi
kriteria J,ang ditetapkan oleh Menteri.
5 Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian
kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan
negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk
mempercepat penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan serta
penyelamatan ekonomi nasional.
6 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dlpisahkan.
7 Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
9 Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan
sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi
yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandenri
Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19).
1. Perjanjian . .

SK No 043184 A

---

PRES IDEN

1. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam
rangka pemberian pinjarnarr, penerbitan surat
utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain
yang dibuat dan dita"ndatangani oleh pihak yang
menyediakan pembiayaan dan pihak yairg menerima
pembiayaan.
1. Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih
Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada
Perrerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban
finansial yang timbul dari Jaminan dengan
memperhitungkan nilai waktu dari uang yang
dibayarkan (time ualue of money).
t2. Badan Usaha Penjaminan" adalah Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
yang didirikan untuk memberikan penjaminan
Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan implementasi
penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan
proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta
unturk memberikan penjaminan Pernerintah dalam
pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur
berdasarkan penugasan Pemerintah.
1. Pernerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Repubiik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undarrg Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pernerintahan di bidhng keuangan.

RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERiI\TAH

Pasal 2

(1) Pemerintah memberikan Jaminan kepacia Li:mbaga

Keuangan dalam membia5,zl;
- kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong
perekonomian nasional; dan/atau
- Program PEN.

(2) Jaminan...

SK No 043185 A

---

PRESIDEN

-o-

(2) Jaminan sebagatrnana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berupa:
- Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman
dan/atau surat utang/obligasi; atau
- .Iarninan atas risiko finansiai lain dalam rangka
melaksanakan program Pemerintah.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b

berupa jarninan atas risiko yang diat-ur dalam Program
PEN.

Pasa! 3
Pemberian Jaminan sebagaitnana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 4

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
berdasark-an prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf a diberikan kepada Penerima Jaminan yang

memberikan pembiayaan d-alam bentuk pinjaman
dan/atau surat utang/obligasi kepada BIJMN, BUMD,
dan/atau Pemerintah Daerah yang dltetapkan oleh
Menteri.
(21 Jaminan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat

(2) huruf b diberikan kepada Lembaga Keuangan yang

menyediakan pernbiayaan atau fasilitas mitigasi risiko
finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat
utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau badan
usaha yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2 ayat

(3) diberikan kepada Penerima Jaminan yang

memberikan pembiayaan kepada BLIMN-atau Pelaku
Usaha yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan...

SK No 043186 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK tNDoNEStA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima

Jaminan dan Lembaga Keuangan yang menyediakan
pembiayaan dan bentuk pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga
yang merupakan kewajiban finansial Terjamin
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan.
(21 Cakupan Jaminan sebagaimanai dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) meliputi pembayaran seluruh atau sebagian
kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang
ditanggung.

(3) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dala-m Pasal

5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan
strategi pelaksanaan Program PEN.

## BAB iII

Bagian Kesatu
Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
Perekonomian Nasional

Pasal 7

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) dapat diberikan dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
- kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN,
BUMD, atau badan usaha selaku Terjamin; dan
- kernanrpuan keuangan Pemerintah Daerah selaku
Terjamin berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

### Pasal 8 .

SK No 043187 A

---

PRES IDEN

Pasal 8

(1) BUMN. Pemerintah Daerah, atau badan usaha

mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (21
kepada Menteri.
(21 BUMI) mengajukan permohonan Jaminan
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dan ayat (21 kepada Menteri melalui Pemerintah
Daerah.

(3) Permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh
) Menteri. "

(4) Dokumen pendukung yang dipersyaratkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun
tidak terbatas pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud Calam Pasal 7.

(5) Ketentuan mengenai dokumen pendukung yang

dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas

permohonan Jaminan sebagaimana dirrraksud dalam

### Pasal 8.

(21 Penilaian [<elayakan sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) dilaksanakan setelah dokumen persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersedia
secara lengkap dan benar.

(3) Ketentuan lebih lanjut meilgenai penilaian keLaya-kan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Menteri rnenerbitkan Surat Persetujuan Prinsip

Jaminan Penrerintah terhadap permohonan Jaminan
yang telah memenuhi unsur kelayakan sebagaimana
d,imaksud clalam Pasal 9 ayat'(1).

(2) Surat...

SK No 043188 A

---

PRESIDEN

(2) Su::at Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, at-au badan usaha
dalam proses perundingan Perjanjian Pembiayaan atau
tahapan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.

(3) BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha

menyampaikan rancangan Perjanjian Pembiayaan hasil
perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
(41 Terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
rnelakukan penelaahan syarat dan ketentuan (term and
eon.di tio n) pembiayaan.

(5) Berdasarkan hasil penelaahan rancangan Perjanjian

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri dapat:
- menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian Pembiayaan atau
setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan
hasil perundingan atau tahapan lain;
- mengusulkan perbaikan , terhadap rancangan
Peqianjian Pembiayaan; atau
c: menolak rancangan Perjanjian Pembiayaan.

(6) Ketentuan mengenai penelaahan syarat dan ketentuan

(term and conditionl penrbiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 1 1

(1) Dalam hal terjadi klaim atas Jaminan, Menteri selaku

penjamin memenuhi kewajiban finansial Terjamin
kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat
Jaminr.r.n.
(21 Berdasarkan pemenuhan kewajibarr finansial Terjamin
kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau
badan usaha selaku Terjamin wajib memenuhi Regres.

(3) Ketentuan mengenai Regres sebagaimana dimaksud

pada ayat (2)'diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian

SK No 043189 A

---

PRESIDEN

_ 10_

Bagian Kedua
Penjaminan Dalam Rangka Program PEN

Pasal 12

Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) hun-rf b dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Program PEN.

PENUGASAN

Pasal 13

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pelaksanaan
Program PEN, Menteri dapat memberikan penugasan
kepada Badan Usaha Penjaminan dalam pelaksanaan
Jaminan.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lncngenai pemberian penugasan
khusus kepada BUMN.

(3) Penjaminan yang dilakukan oleh Badan Usaha

Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nrerupakan penjaminan Pemerintah (souereign
guaranteel.

(4) Badan Usaha Penjaminan dapat melakukan kerja

sama penjaminan dengan pihak lain dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dengan terlebih dahuhr
mendapatkan persetujudn Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

Jaminan yang uiiaksanakan oleh Badan Usaha
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Badan Usaha Penjaminan memperoleh imbal jasa

penjaminan atas Jaminan yang diberikan melalui
penugasan.

(2) Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 15

Dalam rangka mendukung pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat
memberikan dukungan terhadap upaya Badan Usaha
Penjaminan dalam:
- mendapatkandukunganfasilitaslikuiditas;
- menjaga kapasitas penjaminan Badan Usaha
Penjaminan dalam pemenuhan rasio permodalan
secara berkesinambungan untuk melaksanakan
penugasan berdasarkan Peraturan Presiden ini;
dan/atau
- mendapatkan dukungan fiskal dalam rangka
pemenuhan Regres oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan daerah.

Pasal 16

Jaminan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden
ini tidak mencakup pengaturan Jaminan Pemerintah
berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 20IO tentang
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan
Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;

  • Peraturan .

SK No 043063 A

---

trRESIDEN

-t2-
b Peraturan Presiden Nomor 1OO Tahun '2O14 tentang
Percepatan Pembangtrnan Jalan Tol di Sumatera
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor lI7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presicien Nomor 100 Tahrrn 2Ol4 tentang
Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
c Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan
Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari
Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha
Milik Negara;
d Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringanl Light
Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturdn Presiden Nomor 49 Tahun '2017
tentang Perubahan Kedua Atas ,Pera.turan Presiden
Norvror 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penvelenggaraan Kereta Api RinganlLight Rail Transit
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi;
e Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistnkan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 20l7 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2016 tentang Percepatan .Pembangunan Infrastr',.rktur
Ketenagalistrikan;
f Peraturarr Presiden Nomcr 3 Ta.hun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 20l8 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional; dan
ob' Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2olg tentang
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga ' oleh
Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan'
Agar...

SK No 043192 A

---

PRESIDEN

Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

TNDONESIA
Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 043062A