(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9 . . .
SK No 143233 A
Pasal 8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9 . . .
SK No 143233 A
Pasal 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA