Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022

PERPRES No. 103 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Pasal 3 . . .

SK No 143231 A

Pasal 3

SK No 143232 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 3 -

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7 . . .

Pasal 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 4 -

Pasal 7

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9 . . .

SK No 143233 A

Pasal 8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 4 -

Pasal 7

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9 . . .

SK No 143233 A

Pasal 9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 5 -

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 267) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 267), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

SK No 143234 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 6 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 155

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ditang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,

!img-0.jpeg

SK No 143204 A

!img-1.jpeg

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

| No | KELAS JABATAN | TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN |
| --- | --- | --- |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | 17 | Rp33.240.000,00 |
| 2. | 16 | Rp27.577.500,00 |
| 3. | 15 | Rp19.280.000,00 |
| 4. | 14 | Rp17.064.000,00 |
| 5. | 13 | Rp10.936.000,00 |
| 6. | 12 | Rp9.896.000,00 |
| 7. | 11 | Rp8.757.600,00 |
| 8. | 10 | Rp5.979.200,00 |
| 9. | 9 | Rp5.079.200,00 |
| 10. | 8 | Rp4.595.150,00 |
| 11. | 7 | Rp3.915.950,00 |
| 12. | 6 | Rp3.510.400,00 |
| 13. | 5 | Rp3.134.250,00 |
| 14. | 4 | Rp2.985.000,00 |
| 15. | 3 | Rp2.898.000,00 |
| 16. | 2 | Rp2.708.250,00 |
| 17. | 1 | Rp2.531.250,00 |

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Lapijin sedang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,

!img-2.jpeg

SK No 143208 A

Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 2 -

4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.