Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 104 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan
Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.228 4

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.228 5

pada ayat (1), kelas jabatan disetujui dan ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi
penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar
selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menurut bidang tugasnya masing-masing.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.228 6

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.2287

www.djpp.kemenkumham.go.id