Dalam Peraturan Presiden 'ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang d~ngan
....
mengunjungi ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang· selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
5 .. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
