Langsung ke konten

PERUBAHANATAS PERA'rURANPRESIDENNOMOR69 TAHUN2015

PERPRES No. 104 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden 'ini yang dimaksud dengan:

1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.

1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan

oleh seseorang atau sekelompok orang d~ngan

....

mengunjungi ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara.

1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang· selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.

5 .. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat

yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia

atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 3

.

(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu

dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa -kunjungan

4 untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia a.a.lam

rangka wisata.

(2) Orang ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(3) Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6
diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Bebas Visa Kunjungan yang telah diberikan kepada

Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan
pemerintah wilayah administratif khusus dari
negara tertentu berdasarkan Keputusan Presiden

Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa
Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
43 Tahun 2011 ten tang Perubahan Ketiga atas

.~eputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003
dinyatakan tetap berlaku.

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan
dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan,
sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah
untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia rnelalui
seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. ....

(4) Orang ...

---

PRESIDEN

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat
diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan
menjadi izin tinggal lainnya.

(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah

administratif khusus · dari negara tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 69
Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar

wilayah · Indonesia bagi Orang Asing yang
mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan
Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan

### Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...
....

·---·--------------------~-~----------------=

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 201 S

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

urdiati

. .
- -

---

..

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA