Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE INTERNATIONAL ISLAMIC

PERPRES No. 104 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2006-05-30

Pasal 1

Mengesahkan Agreement Establishing the International Islamic

Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi

Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional), yang naskah

Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya

dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.285

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id