Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 104 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Konselor Adiksi adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan
T\rnjangan Konselor Adiksi setiap bulan.

. Pasal 3. .

SK No 211222 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tunjangan Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211234 A

---

PRESIDEN

TIEPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 20 1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

-undangan
Hukuryr,

Djaman

SK No 211321 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KONSELOR ADIKSI

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KONSELOR ADIKSI

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Konselor Adiksi Ahli Madya Rp1.380.000,00
2 Konselor Adiksi Ahli Muda Rp1.100.000,00
3 Konselor Adiksi Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
-undangan
Hul1um,

Djaman

SK No 211322 A