Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas:
a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;
b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja;
c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja;
d. Lampiran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan
e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
