Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008

PERPRES No. 105 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas: a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja; b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja; c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja; d. Lampiran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.

Pasal 2

Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran; 2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN. ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.

Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO