Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.229 4
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan
terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan hasil validasi yang
telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.229 5
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.
Pasal 9
Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi
penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar
selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.229 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.229 7
