Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA

PERPRES No. 105 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih

anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan

untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat

KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam

melaksanakan Pemilu.

1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya

disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di

provinsi.

1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah

penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -3-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas wewenang KPU,

KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk

Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,

dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,

dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Paragraf 1

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Pasal 3

(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

Pasal 4

Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:

- membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;

- memberikan dukungan teknis administratif dan
membantu pelaksanaan tugas KPU dalam

menyelenggarakan Pemilu;

- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan
Peraturan dan Keputusan KPU;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -4-

  • memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi

penyelesaian sengketa Pemilu;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan

kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

  • membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal;

dan

  • membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan

fungsi:

- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan
kegiatan KPU;

- pemberian dukungan administratif dan teknis
penyelenggaraan Pemilu;

  • pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,

ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;

  • fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan

Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;

  • pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan

masyarakat, dan kerja sama di bidang
penyelenggaraan Pemilu;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana

di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat

KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

  • pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan

penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan
KPU;

- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -5-

  • pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU;
- fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal;

dan

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

  • mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan

penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,

prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan

kebutuhan atas persetujuan KPU;

- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat

Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata
melakukan tindakan yang mengakibatkan

terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang

sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan

Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua) Deputi

dan 1 (satu) Inspektorat Utama.

(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -6-

  • Deputi Bidang Administrasi; dan
  • Deputi Bidang Dukungan Teknis.

Paragraf 2

Deputi Bidang Administrasi

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada

Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu

Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan administratif kepada KPU.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan rencana dan program kerja serta laporan

kegiatan di lingkungan KPU;
- pemberian dukungan teknis administratif

penyelenggaraan Pemilu;

- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,

dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di

lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana

di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat

KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat

KPU Kabupaten/Kota; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Jenderal KPU.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -7-

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak

5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok

Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah

Subbagian sesuai kebutuhan.

Paragraf 3

Deputi Bidang Dukungan Teknis

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab

kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas

membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional

Pemilu kepada KPU.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis

menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis
operasional Pemilu kepada KPU;

  • penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan

distribusi pemilu;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -8-

  • fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan

Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan

masyarakat, dan kerja sama di bidang

penyelenggaraan Pemilu;

  • fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

Jenderal KPU.

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau

Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 4

Inspektorat Utama

Pasal 16

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan,

yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui
Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 17

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal

KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -9-

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja

dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,

pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal KPU dan/atau

Pimpinan KPU;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Pasal 19

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 5
Pusat

Pasal 20

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat

Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala Pusat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -10-

Pasal 21

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok

Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani

fungsi ketatausahaan.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak

1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU,

fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi

dalam bentuk Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Pasal 22

(1) Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU
dan secara fungsional bertanggung jawab kepada

Ketua KPU Provinsi.

(2) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang

Sekretaris KPU Provinsi.

Pasal 23

Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:

  • membantu penyusunan program dan anggaran

Pemilu;
- memberikan dukungan teknis dan administratif;

- membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu;

  • membantu pendistribusian perlengkapan

penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -11-

dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan

Keputusan KPU Provinsi;

  • membantu penyusunan laporan penyelenggaraan

kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

  • membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan

fungsi:

- penyusunan rencana dan program kerja serta
pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;

- pemberian dukungan teknis dan administratif
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;

  • pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,

ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi

dan Sekretariat KPU Provinsi;

- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU
Provinsi;

  • pelaksanaan pendistribusian perlengkapan

penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden

dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah;

  • pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan

masyarakat, dan kerja sama di bidang

penyelenggaraan Pemilu;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan

penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
KPU Provinsi; dan

  • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua

KPU Provinsi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -12-

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

  • mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan

penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,

prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

  • mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu

sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,

dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2 (dua)

Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A dan Tipe B.

(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada beban kerja di masing-masing

wilayah provinsi dengan ketentuan:
- Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk mewadahi

beban kerja yang besar; dan

- Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk mewadahi
beban kerja yang kecil.

Pasal 27

(1) Sekretariat KPU Provinsi Tipe A terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian

terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

(2) Sekretariat KPU Provinsi Tipe B terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian

terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -13-

Bagian Keempat

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Pasal 28

(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara administrasi

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU

dan secara fungsional bertanggung jawab kepada

Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh

seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 29

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

- membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;

  • memberikan dukungan teknis administratif;
  • membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota

dalam menyelenggarakan Pemilu;

- membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan

Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden

dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;

  • membantu perumusan dan penyusunan Rancangan

Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan

kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/

Kota; dan

  • membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -14-

  • penyusunan rencana dan program kerja serta

pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/
Kota;

  • pemberian dukungan teknis dan administratif

penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/

Kota;

  • pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,

ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU

Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/

Kota;

  • fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU

Kabupaten/Kota;

- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan

Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah;

- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di bidang

penyelenggaraan Pemilu;

- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan

KPU Kabupaten/Kota; dan

- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua
KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:

- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,

prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu

sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -15-

  • memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,

dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditipelogikan dalam

2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Tipe A dan Tipe B.

(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada beban kerja di masing-masing

wilayah kabupaten/kota dengan ketentuan:

  • Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A untuk

mewadahi beban kerja yang besar; dan

- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B untuk
mewadahi beban kerja yang kecil.

Pasal 33

(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A terdiri atas

paling banyak 5 (lima) Subbagian.

(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Subbagian.

Pasal 34

Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi

Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah

mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 35

Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota di Aceh disebut dengan Sekretariat Komisi

Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Komisi

Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang merupakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -16-

satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan

Sekretariat Jenderal KPU.

Pasal 36

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal

KPU disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban

kerja.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan

KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 38

Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang jumlah dan

jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 39

Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua

KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -17-

Pasal 40

Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di

bawah KPU.

Pasal 41

Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
aparatur.

Pasal 42

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun

eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 43

Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU wajib
menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan

masing-masing.

Pasal 44

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 45

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan

mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat

pada waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -18-

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap satuan organisasi dibawahnya.

Pasal 47

(1) Sekretaris Jenderal KPU merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural

eselon I.a.

(2) Deputi dan Inspektur Utama merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Sekretaris

KPU Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris KPU

Kabupaten/Kota merupakan Jabatan Administrator

atau Jabatan Struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah

Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon

IV.a.

Pasal 48

(1) Sekretaris Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usulan KPU sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usulan Sekretaris
Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan

oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -19-

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal

KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 49

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya

organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU

Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara
terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan

  • seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang

memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal

KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU

Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan

fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan
diangkatnya pejabat yang memangku jabatan

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -20-

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 54

Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi

dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU

Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan

evaluasi paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 54

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.196 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id