Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat
KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam
melaksanakan Pemilu.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya
disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di
provinsi.
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah
penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.196 -3-
Bagian Kesatu
Umum
