Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS

PERPRES No. 105 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2018-05-04

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts

(Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang

telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada

tanggal 4 Mei 2018.

(2) Salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier

Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara

naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier

Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)

dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud

---

2020, No.252 -3-

pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli

Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2

Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa

Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2020

,

ttd.

---

2020, No.252 -4-