(1) Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts
(Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang
telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada
tanggal 4 Mei 2018.
(2) Salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier
Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier
Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
---
2020, No.252 -3-
pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli
Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2
Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa
Inggris.
