(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya
dalam pelaksanaan tugas.
