Langsung ke konten

HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN

PERPRES No. 105 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus

Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan

Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya
dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 2

Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah,
dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan
Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,

Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan
Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah diberikan
setingkat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal4...

SK No 146247 B

---

PRESIDEN

Pasal 4

Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan
Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset
dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

(1) Tata cara pembayaran hak keuangan bagi Sekretaris,

Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2) Pemberian fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,

Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan
Inovasi Nasional.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 146248g^

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 016998 A

---

PRESIDEN