Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 105 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata
[.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata
l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika diberikan T\rnjangan Penata Laboratorium
Narkotika setiap bulan.

Pasal3...

SK No 211226 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium
Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211235 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 202

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hu1.<um,

tr|;..1
*

Djaman

SK No 211324 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 105 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya Rp1.38O.00O,O0
2 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda Rp1.1O0.000,00
1. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211325 A