Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata
[.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata
l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika diberikan T\rnjangan Penata Laboratorium
Narkotika setiap bulan.
Pasal3...
SK No 211226 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium
Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211235 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 202
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hu1.<um,
tr|;..1
*
Djaman
SK No 211324 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya Rp1.38O.00O,O0
2 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda Rp1.1O0.000,00
1. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211325 A
