Langsung ke konten

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA,

PERPRES No. 106 Tahun 2013 dicabut

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,
dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan
paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.

1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial kesehatan.

Pasal 2

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung
diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme
asuransi kesehatan.

(2) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

(3) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang
dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.

(4) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

juga diberikan kepada keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,
dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Pasal 3

(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.228 4

Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim
Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya.

(2) Biaya dan tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi
dan Hakim Agung Mahkamah Agung dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dengan pelayanan
paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui
mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini

yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini

yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.228

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id