(1) Untuk menyediakan komoditas barang dan
mengurangi disparitas harga bagi masyarakat,
Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan
publik untuk angkutan barang di laut.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan semua jenis komoditas yang dibongkar
atau dimuat dari clan ke kapal, meliputi barang
kebutuhan pokok clan barang penting sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
barang kebutuhan pokok clan barang penting.
Pasal3
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai
berikut:
- melaksanakan pelayaran angkutan barang
berdasarkan tarif clan jaringan trayek yang
ditetapkan oleh Menteri;
- memberikan perlakuan clan pelayanan bagi semua
pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri; clan
- menjaga keselamatan clan keamanan angkutan
barang.
### Pasal 4 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut diselenggarakan oleh
Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(3) Apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara lain di bidang angkutan laut,
penugasannya ditetapkan oleh Menteri.
PasalS
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
### Pasal 6 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal6
Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran
Kementerian Perhubungan.