Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 106 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah

PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan

Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan

dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

www.peraturan.go.id

---

2016, No.290

lingkungan Kementerian Pariwisata.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Kementerian Pariwisata; dan

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pariwisata yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.290 -4-

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan September 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian

Pariwisata ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pariwisata setelah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan

Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pariwisata setelah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.290

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah

tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai

di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.290 -6-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 303), dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.290