(1) Mengesahkan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights
between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai
Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak)
yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari
2014 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic
Rights between Contracting Parties (Protokol 2
mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para
Pihak) dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin
serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa
Mandarin, yang berlaku adalah salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris.
