(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN.
(21 Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan
pemeliharaan sarana dan prasarana AMN;
- penyediaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN;
- seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan
- pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.
(3) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan
mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa
pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku
bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa.
(41 Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan
melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan
kompetensi dan pemahaman mengenai:
- wawasan kebangsaan;
- kewarganegaraan;
- karakter pelajar Pancasila;
- bela negara;
- kewirausahaan . . .
SK No 134352A
---
PRESIDEN
6-
- kewirausahaan;
- kepemimpinan; dan
- kepeloporan.
(5) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan serta melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.