PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat
Khusus Presiden.
Pasal 2
**(1) Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang**
diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan
instansi pemerintah lainnya.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden
bertanggung jawab kepada Presiden.
**(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden**
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 3
**(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus**
Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
**(2) Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai**
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk
Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden.
Pasal 4
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Penasihat Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
**(3) Pegawai...**
SK No249280A
---
PR.ESIDEN
**(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai
Penasihat Khusus Presiden diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
Pr4iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang'undangan.
Pasal 5
**(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan**
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
**(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf**
Khusus Wakil Presicien dengan baik, I\{enteri Sekretaris
Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 6
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan
Menteri.
Pasal 6
(l) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden merupakan
jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon Lb.
**(2) Asisten . .**
SK No249350A
---
PRESIDEN
-t7-
(21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
**(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan**
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
Pasal 7
Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 8
Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau
pesangon.
### Pasal 9...
SK No249281A
---
Pasal 9
Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi
dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal lO
**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap**
Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak
2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak
2 (dua) Pembantu Asisten.
**(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal l1
Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
**(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan**
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
**(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan**
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
Pasal 13
**(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal**
dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat
dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
**(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang**
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang
diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
**(3) Dalam . . .**
SK No249282A
---
**(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal**
dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 14
**(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan**
oleh Menteri Sekretaris Negara.
**(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa
jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa tugas Penasihat Khusus Presiden.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta
pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
### Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 16
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus
Presiden.
Pasal 17
**(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu**
yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang
sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian
dan instansi pemerintah lainnya.
**(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden**
bertanggung jawab kepada Presiden.
**(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden**
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 18
(l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
**(2) Utusan . . .**
SK No 249283 A
---
PRESIDEN
**(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri**
Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 19
**(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
**(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan
dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus
Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai
Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 21 ...
SK No2492844
---
PRESIDEN
7-
### Pasal 2 1
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan
Menteri.
Pasal 22
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan
masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 23
Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal24
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi
dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 25
**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap**
Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak
2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak
2 (dua) Pembantu Asisten.
(21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal 26
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 27
(l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon ILa.
**(2) Pembantu . . .**
SK No249285A
---
PR,ESIDEN
(21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
Pasal 28
**(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal**
dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat
dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang
diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator
atau jabatan strukturai eselon III.a.
**(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari**
bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 29
**(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan**
oleh Menteri Sekretaris Negara.
sebagaimana l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten
dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa
jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa tugas Utusan Khusus Presiden.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta
pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan
### Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
BABIII ...
SK No249286A
---
PNESIDEN
9
Pasal 32
(l) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden
melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden
diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan
organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
pada l2l Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas)
Staf Khusus Presiden.
**(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Pasal 33
(l) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara
administratif bertanggung jawab kepada Menteri
Sekretaris Negara.
1. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden,
yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus
Presiden.
**(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf**
Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 34
**(1) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Fresiden dalam**
melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan
instansi pemerintah.
**(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas**
Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden
dengan baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata
kerja Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden.
### Pasal 35...
SK No 249287 A
---
PRESIDEN
Pasal 35
**(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden dan**
Asisten Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(21 Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden dapat
berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri
Sipi1.
Pasal 36
**(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten
Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, l2l
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten
Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten
Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Staf Khusus Presiden atau Asisten
Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf
Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden, diaktifkan
kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Pegawai...**
SK No249288A
---
FRESTDEN
- l1-
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, l2l
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten
Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 38
**(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus**
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.b.
Pasal 39
Masa bakti Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden
paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang
bersangkutan.
Pasal 40
Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden apabila
berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan
pensiun dan/ atau pesangon.
Pasal 41
Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden mendapat
dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 42
**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf**
Khusus Presiden:
- setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling
banyak 5 (lima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten
diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
**(3) Pembantu . .**
SK No2493794
---
PRESIDEN
_12_
**(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian
Sekretariat Negara.
**(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten**
Khusus Presiden dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
Pasal 43
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten,
dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal 44
**(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l)**
huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(21 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang
disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
**(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42**
ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang
disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
Pasal 45
**(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten,**
Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh
orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang
bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
- Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan
struktural eselon I.b.
- Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
- Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
**(2) Dalam .**
SK No249380A
---
PRESIDEN
_13_
(21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten,
Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal
dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak
diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
Pasal 46
(l) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
**(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung**
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris
Negara.
**(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris
Pribadi Presiden.
(41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling
lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan
dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden,
Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus
Presiden.
Pasal 47
**(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:**
- Asisten Khusus Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi
Pembantu Asisten.
(21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur
mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus
Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris
Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta
pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi
Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan
### Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
## BAB IV. . .
SK No249291A
---
PRESIDEN
-t4-
Pasal 49
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden,
dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 50
**(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu**
diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan
organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya
yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka
memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup
dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus
Wakil Presiden.
**(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden.
(41 Staf Khusus Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil
Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf
Khusus Wakil Presiden.
**(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus**
Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
**(6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif**
bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 52
(l) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil
Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
**(2) Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai**
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
### Pasal 53...
SK No249292A
---
PNESIDEN
Pasal 53
**(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
**(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 54
**(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,**
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf
Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
### Pasal 56...
SK No249293A
---
PRESIDEN
Pasal 56
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
Pasal 57
Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau
pesangon.
Pasal 58
Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi
dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 59
**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf**
Khusus Wakil Presiden:
- setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh
paling banyak 5 (lima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh
Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden; dan
- khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua)
Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri
Wakil Presiden.
(21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
**(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal 60
Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal 62
presiden, (1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil
Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang
diangkat dalam jabatan:
- Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
- Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
- Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
**(2) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden,**
Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan
Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari
jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun
dan/atau pesangon.
Pasa1 63
**(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diangkat dan**
diberhentikan oleh Presiden.
(21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Sekretaris Negara.
**(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama sama
dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil Presiden.
**(4) Masa . . .**
SK No249351A
---
PRESIDEN
**(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) paling lama sama dengan masa
jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya
masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden/ Sekretaris pribadi
Wakil Presiden.
Pasal 64
(l) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
- Wakil Sekretaris Pribadi Wakil presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (l) huruf b sama
dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris pribadi
Presiden; dan
- Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 59 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi
Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dan
Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l Hak keuangan
sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur
mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus
Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris
Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Pasal 65
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus
Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden didukung
staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta
pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil
Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 65 diatur
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
PENDANAAN
Pasal 67
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Khusus
Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden,
Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
ditempatkan pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat
Negara.
BABVI ...
SK No249352A
---
PRESIDEN
RiEFUBUK INDONESIA
_19_
Pasal 68
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Penasihat
Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus
Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 137 Tahun 2024 ter:tar:g Penasihat Khusus Presiden,
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf
Khusus Wakil Presiden tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahwn 2024
tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden,
Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 247),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 70
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus
Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan
Staf Khusus Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 247), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 249353 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan
inistrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No249278A
