Langsung ke konten

PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,

PERPRES No. 106 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden.

Pasal 2

**(1) Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang** diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. **(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden** dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 3

**(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus** Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(2) Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai** Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden.

Pasal 4

(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(3) Pegawai...** SK No249280A --- PR.ESIDEN **(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Presiden diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pr4iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang'undangan.

Pasal 5

**(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan** tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. **(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf** Khusus Wakil Presicien dengan baik, I\{enteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 6

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Pasal 6

(l) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb. **(2) Asisten . .** SK No249350A --- PRESIDEN -t7- (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan** dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 7

Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 8

Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. ### Pasal 9... SK No249281A ---

Pasal 9

Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO **(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap** Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. **(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

**(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan** jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan** dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 13

**(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal** dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang** bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. **(3) Dalam . . .** SK No249282A --- **(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal** dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 14

**(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan** oleh Menteri Sekretaris Negara. **(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan ### Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 16

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 17

**(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu** yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. **(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden** bertanggung jawab kepada Presiden. **(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden** dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 18

(l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(2) Utusan . . .** SK No 249283 A --- PRESIDEN **(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri** Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 19

**(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 21 ... SK No2492844 --- PRESIDEN 7- ### Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Pasal 22

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 23

Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal24 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 25

**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap** Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 26

Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 27

(l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. **(2) Pembantu . . .** SK No249285A --- PR,ESIDEN (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 28

**(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal** dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a. **(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari** bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 29

**(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan** oleh Menteri Sekretaris Negara. sebagaimana l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan ### Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BABIII ... SK No249286A --- PNESIDEN 9

Pasal 32

(l) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. pada l2l Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. **(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Pasal 33

(l) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. 1. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. **(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf** Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 34

**(1) Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Fresiden dalam** melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. **(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas** Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden dengan baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden. ### Pasal 35... SK No 249287 A --- PRESIDEN

Pasal 35

**(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden dan** Asisten Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (21 Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipi1.

Pasal 36

**(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, l2l dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pegawai...** SK No249288A --- FRESTDEN - l1- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, l2l dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

**(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus** Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Pasal 39

Masa bakti Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 40

Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Pasal 41

Staf Khusus Presiden dan Asisten Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 42

**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf** Khusus Presiden: - setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten; - Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan - khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. **(3) Pembantu . .** SK No2493794 --- PRESIDEN _12_ **(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. **(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten** Khusus Presiden dapat dibantu oleh tenaga pendukung.

Pasal 43

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 44

**(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l)** huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. **(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42** ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 45

**(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten,** Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan: - Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b. - Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. - Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. **(2) Dalam .** SK No249380A --- PRESIDEN _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Pasal 46

(l) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung** diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. **(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden.

Pasal 47

**(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:** - Asisten Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan - tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten. (21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan ### Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. ## BAB IV. . . SK No249291A --- PRESIDEN -t4-

Pasal 49

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 50

**(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu** diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden. **(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden. **(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus** Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. **(6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif** bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 52

(l) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(2) Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai** Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. ### Pasal 53... SK No249292A --- PNESIDEN

Pasal 53

**(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

**(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,** dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. ### Pasal 56... SK No249293A --- PRESIDEN

Pasal 56

Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.

Pasal 57

Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Pasal 58

Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 59

**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf** Khusus Wakil Presiden: - setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten; - Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden; dan - khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. **(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21** didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 60

Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 62

presiden, (1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan: - Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. - Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. - Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. **(2) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden,** Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasa1 63 **(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diangkat dan** diberhentikan oleh Presiden. (21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. **(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. **(4) Masa . . .** SK No249351A --- PRESIDEN **(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden/ Sekretaris pribadi Wakil Presiden.

Pasal 64

(l) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh: - Wakil Sekretaris Pribadi Wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (l) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris pribadi Presiden; dan - Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden. sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l Hak keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pasal 65

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. PENDANAAN

Pasal 67

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara. BABVI ... SK No249352A --- PRESIDEN RiEFUBUK INDONESIA _19_

Pasal 68

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 ter:tar:g Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahwn 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 247), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 70

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 247), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 249353 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan inistrasi Hukum, lvanna Djaman SK No249278A